JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 demonstran sebagai tersangka pelaku aksi anarkis unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka diduga telah melakukan perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa pada, Kamis (8/10) lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10).
Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang. Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orang tuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," tuturnya.
Nana menambahkan, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis. Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum (fasum) seperti halte Transjakarta, kendaraan dinas dan pos polisi.
Dalam aksi ricuh itu, polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.(rp/bh/amp) |