Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi: Artis Sinetron Aulia Farhan Ngaku Sudah 6 Bulan Gunakan Sabu dan Pelaku DK Masih Didalami
2020-02-21 17:13:30
 

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka pemain sinetron Anak Langit.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Aulia Farhan di Hotel Amaris, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) dini hari. Selain Farhan, polisi turut menangkap seorang berinisial G.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu klip kosong sabu dan bong. Saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya, polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya.

"Hasilnya AF (Aulia Farhan) positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, diduga G juga positif. AF mengaku sudah enam bulan menggunakan barang haram tersebut," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).

Dari pengakuan Farhan, kata Yusri, pemain sinetron Anak Langit tersebut menggunakan sabu karena pengaruh teman. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Motifnya masih didalami, kita juga dalami apakah dia hanya pemakai atau juga pengedar. Seperti biasa, kalau ditanya penyidik, konsumsi sabu karena ikutan teman," kata Yusri.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial DK. Polisi masih mendalami peran DK, lantaran yang bersangkutan baru saja ditangkap.

"Pagi tadi kita berhasil menangkap satu orang berinisial DK, di Jaka Setia, Bekasi. Terkait peran DK apa, saat ini masih didalami karena dia baru ditangkap dan masih perjalanan menuju Polda Metro," jelasnya.

Atas perbuatannya, Farhan dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2