Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi: Hasil Penjualan Sabu Kode 555 Asal Timur Tengah Diduga untuk Biayai Teroris
2020-12-23 21:10:46
 

Satgassus Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya saat membeberkan barang bukti 201 kg Sabu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menyebut ada dugaan rencana hasil penjualan 201 kilogram sabu yang disita di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (22/12) malam, akan digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme di Timur Tengah.

"Ada indikasi (hasil jualan) ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana (timur tengah, red). Ini dugaan sementara," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12)

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah dana hasil penjualan sabu juga mengalir untuk membiayai teroris di Indonesia.

"Masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Siapa orang di atasnya yang lebih besar masih terus kami kejar. Yang jelas indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pendanaan terorisme," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundupan sabu pada 31 Januari 2020 lalu.

"Sabu yang polisi sita kali ini memiliki kode yang sama dengan yangJanuari lalu disita, yakni bernomor 555 yang mengartikan jaringan Timur Tengah," beber Yusri.

Sebelumnya Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari hasil kerja tim itu, polisi berhasil menangkap 11 orang terduga pemasok narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah dari sejumlah tempat di Jakarta. Mereka diciduk di berbagai tempat saat barang asal Timur Tengah itu datang ke Indonesia.

"Peran masing-masing mulai dari menerima hingga mengantar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada barang lagi atau tidak," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2