Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kerja
Polisi: NI Tersangka Pemborong Bangunan Ruko Ambruk Tewaskan 12 Pekerja
Wednesday 18 Jun 2014 02:31:36
 

Bangunan Ruko 3 Lantai Ambruk yang terletak di Jl. Ahmad Yani Komplek Perumahan Cendrawasih Permai, Samarinda pada, Selasa (3/6) yang lalu, menewaskan 12 orang pekerja bangunan.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menyikapi ambruknya bangunan ruko 3 lantai yang terletak di Jalan Ahmad Yani Komplek Perumahan Cenderawasih Permai, Samarinda pada, Selasa (3/6) yang lalu, menewaskan 12 orang pekerja bangunan, aparat Kepolisian menetapkan seorang pemborong bangunan yang bernama Nanang Ismail (NI) sebagai tersangka.

Penetapan Nanang Ismail seorang pemborong bangunan sebagai tersangka setelah Polisi memeriksa sedikitnya 20 orang Saksi terkait ambruknya ruko, yang kebanyakan pekerjanya dari Jawa Timur tersebut. Walau penetapan NI sebagai tersangka pada, Jumat (13/6) malam usai pemeriksaan karena diduga kuat telah lalai untuk menjaga kualitas kontruksi bangunan proyek yang bernilai sebesar Rp 34 milyar tersebut, namun hingga saat ini Polisi belum menahan tersangka.

Wakil Kasat Reskrim Polres Samarinda, AKP Suryono, yang dikonfirmasi BeritaHUKUM.com Selasa (17/6) mengatakan, setelah memeriksa 20 Saksi dan penetapkan NI sebagai tersangka, yang selaku pemborong karena telah memenuhi unsur sebagaimana disangkakan dalam pasal 360 KHUP, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, jelas Suryono.

“Penetapan NI sebagai tersangka telah memenuhi unsur yang disangkakan dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalain, yang menghilangkan nyawa orang lain, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan pertimbangan tehnik, yang bersangkutan belum kita tahan,” ujar Suryono.

Wakasat Reskrim juga menambahkan bahwa, walaupun tersangka tidak ditahan namun diyakini tersangka selalu korperatif kepada Penyidik dan tidak akan melarikan diri, menyusul ada jaminan yang disampaikan penasihat hukumnya, terang Suryono.

“Dia koperatif pada penyidik dan tidaklah akan melarikan diri, karena ada jaminan dari pengacaranya,” ujar Wakasat reskrim.

Untuk diketahui bahwa, banguna ruko 3 lantai yang terletak di Jalan Ahmad Yani Komplek Ruko Cendrawasih Permai Samarinda Kalimantan Timur yang ambruk pada 3 Juni 2014 yang lalu, dengan mengubur hidup-hidup 21 orang pekerja buruh bangunan, namun 9 orang dinyatakan berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan dari reruntuhan beton tiga lantai yang ambruk dan 12 orang ditemukan sudah tak bernyawa.(Ahmad Gajali)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2