Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Polisi: Pengemudi Pajero Pelaku Penganiaya Sopir Truk Kontainer Dijerat Pasal Berlapis
2021-06-28 23:17:24
 

Konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan sopir truk kontainer di Mapolres Metro Jakarta Utara.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil menangkap pengemudi mobil Pajero inisial OK, pelaku penganiayaan terhadap sopir truk kontainer berinisial E. Selain menganiaya, pelaku juga merusak bagian kaca depan truk kontainer.

"Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/6) pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6).

Yusri mengatakan, pelaku merupakan mantan pelaut dan bekerja di bidang outsourcing penyalur orang-orang yang ingin jadi pelaut.

"Dia bukan Angkatan Laut yang disebutkan ramai-ramai di medsos. Saya pertegas lagi, yang bersangkutan mantan pelaut," terang Yusri.

"Kerjanya dia ngumpulin orang-orang yang mau jadi pelaut, dia dapat fee di situ," sambung Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Disini kita kenakan pasal pengerusakan, penganiayaan, dan pemalsuan juga," ujar Yusri.

Dikenakan pasal pemalsuan karena, pelaku diketahui menggunakan kendaraan dengan memakai plat nomor polisi (nopol) palsu.

"B 1861 QH ini adalah nomor palsu. Nomor aslinya B 1086 VJA. Itu salah satu motif kenapa pakai nomor palsu karena (STNK) kendaraannya sudah mati," beber Yusri.

Sebelumnya, viral beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang sopir truk kontainer dianiaya dan kaca depan truknya dipecahkan. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam video rekaman yang diunggah akun @romansasopirtruck, kejadian itu bermula ketika mobil Pajero berhenti secara mendadak di depan truk kontainer. Tak lama kemudian, pengemudi Pajero naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik.

Tampak video tersebut memperlihatkan seorang pria, dengan menggunakan kaos warna hijau tersebut beberapa kali melakukan pukulan ke arah sopir truk kontainer yang berada di kursi kemudi.

Setelah melancarkan aksinya, pria itu turun dan kembali ke mobilnya.

Dia lalu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Setelah itu, si pengendara Pajero Sport itu kembali keluar dari mobilnya dan langsung menghantam kaca depan truk kontainer dengan tongkat pemukul hingga pecah.

Dari pengakuan yang disampaikan bahwa alasan pelaku nekad melakukan aksi pemukulan terhadap sopir itu karena emosi dan kesal lantaran korban membunyikan klakson saat mobil yang dikendarainya berhenti mendadak tepat di depan truk.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2