JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian hingga kini belum juga menetapkan tersangka kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Petugas hanya terus melakukan pemeriksaan. Hingga kini, tercatat sudah 22 saksi.
”Kami telah memeriksa 22 saksi. Kami masih fokus untuk pencarian korban-korban yang masih belum ditemukan, termasuk bagaimana upaya juga kita untuk memindahkan jembatan ke lebih tinggi, agar petugas lebih leluasa melakukan olah tempat kejadian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
Menurut dia, kepolisian hingga kini masih sulit melakukan pendalaman pemeriksaan, karena kondisi air di lokasi kejadian sangat keruh. ”Airnya masih sangat keruh, tidak bisa melihat apa-apa di dalam air. Tentu saja ini sangat menyulitkan pemeriksaan tempat kejadian,“ jelasnya.
Saud pun mengakui, pihaknya memang kesulitan untuk menetapkan tersangka dalam kejadian ambruknya Jembatan Kukar itu. Pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. “Untuk menetapkan tersangka harus ada bukti kuat. Kami masih harus melakukan pemeriksaan saksi, khususnya para pekerja yang sedang memperbaiki jembatan dan saksi lain yang terkait dengan kejadian itu,“ ucapnya.
Ia pun menyatakan bahwa Polri hingga kini juga beum menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Kukar itu. ”Belum ada indikasi (korupsi) itu. Tapi kami masih terus melakukan penyelidikan yang memungkinkan ke arah (kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan) itu,“ jelas dia.
Jembatan Baru
Sementara dari Istana Negara, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan membangun jembatan baru untuk menggantikan jembatan Kukar yang runtuh. “Model jembatan gantung memang paling dimungkinkan untuk jembatan panjang sebagai penggantinya,” kata dia.
Diungkapkan Djoko, untuk model dan desain akan ada perubahan dari jembatan yang runtuh. Pemerintah akan mendesain ulang jembatan. Sedangkan untuk proses pengerjaan, akan sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Baik dari proses lelang atau tender perusahaan konstruksi hingga tahapan pengerjaan menjadi keputusan Pemda.
Anggaran pembangunan akan dibantu oleh pemerintah pusat yaitu anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum, selain sebagian besar diambil dari APBD masing-masing kabupaten yang saling dihubungkan oleh jembatan gantung tersebut, yakni Pemkab Teggarong dan Kukar.
“Saya yakin pasti ada yang salah, sehingga jembatan yang masih berumur pendek itu sudah runtuh. Kalau memang dikerjakan secara benar, pasti umur jembatan bisa mencapai 40 sampai 50 tahun. Tapi ini baru 11 tahun, sudah runtuh. Kami lakukan audit dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab runtuhnya jembatan itu,” jelasnya.(inc/bie/wmr)
|