Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Polisi Belum Mampu Ungkap Sindikat Pencurian Pulsa
Wednesday 01 Feb 2012 21:50:39
 

Aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus pencurian pulsa konsumen pengguna ponsel (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengungkapan kasus pencurian pulsa, benar-benar berjalan sangat lamban. Hingga beberapa bulan ini, Polri belum juga mampu menetapkan tersangka kasus tersebut. Justru Bareskrim Polri malah mengalihkan kasus ini dengan membidik sindikat pelaku sedot pulsa yang telah merugikan banyak masyarakat.

"Kami akan masuk ke masalah yang lebih besar. Kalau hanya pencurian yang Rp 650 ribu yang seperti itu, jumlahnya kecil sekali diungkap. Tapi polisi akan mengungkap sindikasinya ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Sutarman kembali beralasan membutuhkan wartu cukup lama untuk mengumpulkan alat bukti, agar bisa menyeret sindakt tersebut. Mereka yang terlibat itu, diduga mulai dari orang yang membuat satu produk, lalu pengiklan produk hingga bekerja sama dengan conten povider (CP) dan CP yang bekerja sama dengan operator. "Kami akan ungkap ke sana. Jadi, korbannya akan mengarah juga ke sana," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga kembali beralasan dengan belum adanya kasus pencurian pula yang telah dilaporkan masyarakat. Menurutnya, Polri sudah berulang-ulang melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, termasuk sudah meminta keterangan tenaga ahli dari perguruan tinggi. Tapi pihaknya belum juga mengarah kepada tersangkanya. "Kami masih kumpulkan (alat-alat bukti) seluruhnya. Mudah-mudahan dalam waktu singkat (ada tersangka),” ujarnya kembali menabar janji.

Sebelumnya, Polri beralasan belum juga mampu menetapkan tersangka kasus tersebut, karena tim penyidik cyber crime Bareskrim Polri harus melakukan pemeriksaan terhadap 63 ribu terabyte yang merupakan data dari exchange server. Pemeriksaan data sebesar 63 ribu terabyte itu bekerja sama dengan tim ahli forensik digital.

Hasil temuan dari data-data tersebut nantinya akan disinkonisasikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada sampai akhirnya menuju kepada orang yang harus bertanggung jawab untuk menjadi tersangka. Data sebanya 63 ribu terabyte tersebut, berasal dari komputer yang diamankan pihak Bareskrim Polri dengan berbagai data, mulai dari perbincangan sampai data transfer

Belum lama ini, Menkominfo Tifatul Sembiring juga mengancam akan memenjarakan otak pelaku pencurian pulsa pelanggan layanan konten premium. Yang bersalah harus dihukum jangan sampai lolos, karena aksi pencurian pulsa sudah merasahkan dan merugikan masyarakat.Aapalagi ini sudah banyak korban yang melaporkan.

Tidak hanya bekerjasama dengan Kepolisian, Kementerian ini juga meminta operator seluler dan content provider melakukan unreg bersama-sama. Intinya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikann on progress. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah menyurati operator, agar tidak menghilangkan barang bukti.(dbs/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2