Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Berhasil Tangkap 12 Tersangka Kasus Penembakan Bos Pelayaran
2020-08-25 00:23:32
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat membeberkan barang bukti, didampingi Kabid Humas PMJ, Dirreskrimum PMJ, Kapolres Metro Jakarta Utara.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 tersangka kasus penembakan Sugianto (51), korban yang juga pengusaha di bidang pelayaran tewas ditembak di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020 lalu.

12 tersangka masing-masing insial R alias MM, NL, DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.

"12 tersangka itu memiliki peran masing-masing," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).

Nana menerangkan, otak atau perencana pembunuhan adalah NL yakni karyawati yang bekerja mengurusi administrasi atau keuangan di perusahaan PT DTJ, milik Sugianto, sedangkan eksekutor atau penembak adalah DM.

"DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," terang Nana.

Dia menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.

AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY.

DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata kepada AJ.

Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.

Lanjut Nana menjelaskan, para tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Utara, ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

"Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," beber Nana.

Adapun motif perencanaan pembunuhan yaitu merasa sakit hati karena NL kerap dimaki dan dilecehkan selama bekerja.

"NL sering diajak melakukan hal-hal di luar pekerjaan. Dia sering diajak melakukan persetubuhan. Ada pernyataan dari korban juga yang suka menyebut NL sebagai perempuan tidak laku," tukas Nana.

Selain sakit hati, ada motif lain NL nekad ingin menghabisi nyawa korban. NL merasa ketakutan karena menggelapkan uang pajak kantor.

"Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusin pajak, ternyata tidak semua (uang) disetorkan ke kantor pajak," kata Nana.

Sugianto yang mengetahui hal tersebut mulai curiga kepada NL. Korban pun sempat mengancam akan melaporkan NL ke pihak kepolisian.

Merasa terancam, NL akhirnya meminta bantuan suami sirinya, R alias MM untuk menghabisi korban.

"NL menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai upah untuk membunuh korban," jelas Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 (dua puluh) tahun, dan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Seperti diberitakan, Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square Kelapa Gading, tak jauh dari kantornya, ketika hendak pulang ke rumah untuk makan siang.

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu tersangka. Korban pun tewas di lokasi kejadian.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2