JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian mengamankan lima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK). Hal ini menyusul pembubaran aksi yang berlangsung di dekat kampus UBK, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (14/12).
Sebelum membubarkan aksi, puluhan petugas menembakan puluhan gas air mata serta meepas tembakan senjata berpeluru karet. Petugas menindak tegas aksi itu, karena dianggap sudah mengganggu arus lalu lintas serta membuat macet jalan sekitar kawasan tersebut.
Aksi puluhan mahasiswa ini, bermula dengan membakar ban bekas ditengah jalan dan membuat blokade, agar tidak ada kendaraan yang bisa melintas. Demo ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap pembakar diri di depan Istana Negara, Sondang Hutagalung yang dianggap sebagai pahlawan perubahan.
Dua jam setelah melakukan aksi sembari meneriakkan SBY-Boediono harus turun, para mahasiswa dipaksa menyudahi unjuk rasa. Hal ini dilakukan aparat Polrestro dengan menyerbu para pendemo dengan peralatan lengkap. Pihak kepolisian sendiri tidak ragu-ragu menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah mahasiswa tersebut.
Dalam hitungan detik, letupan senjata dan desingan peluru karet aparat beradu dengan lemparan batu mahasiswa. Kalah jumlah, mahasiswa berlarian ke dalam kampus. Petugas tak mau kalah dan terus mengejar mereka hingga ke dalam kampus. Terlihat lima mahasiswa digiring petugas dari dalam kampus dan membawanya ke mobil truk yang sudah disiapkan.
Aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan Sondang Hutagalung itu. Demo dilangsungkan terus, sejak Sondang meninggal dunia. Dalam tiap aksinya, para mahasiwa ini meneriakkan kegagalan pemerintahan SBY-Boediono dalam memberantas korupsi dan penuntasan kasus pelanggaran HAM. Hal inilah yang memicu Sondang membakar diri sebagai bentuk protes.
dalam aksinya.
|