Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Grebek Ladang Ganja di Rumah Warga, 3 Tersangka Diamankan
2020-08-31 23:25:25
 

Tampak Kebun Tanaman Ganja yang berada didalam Rumah Warga Digrebek oleh Polisi bersama TNI dan pejabat wilayah setempat.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Ciledug menggrebek sebuah rumah yang dijadikan kebun tanaman ganja di tengah pemukiman masyarakat di Kp. Poncol RT.04 RW.01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Senin (31/8).

Dari hasil penggrebekan, sebanyak 47 polybag batang ganja dengan ukuran pohon sekitar 20 cm sampai dengan 100 cm dan satu paket ganja kering yang sudah dibungkus kertas diamankan petugas.

"Silahkan kepada temen-temen media dapat melihat langsung, ditempat ini sebanyak 47 tanaman ganja yang ditanam oleh ketiga tersangka berinisial SM, MZ dan SI, berhasil ditemukan anggota kami," ungkap Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam konferensi pers, didampingi Kasatres Narkoba, Kasubaghumas, Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dan Kanitreskrim IPTU Irwan Kusuma.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial SY (38), MZ (15), dan SYI (21) diduga pemilik tanaman yang dilarang oleh Undang-undang RI.

"Ini adalah upaya pengungkapan oleh jajaran Polsek Ciledug, dimana kronologis ditemukannya ladang ganja. Ini berawal dari satu tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram," ujar Sugeng.

Selanjutnya, kata dia, jajaran Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan SM.

"Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan sejak bulan Maret 2020. Selanjutnya masih dalam proses pengembangan apakah ini sejak bulan maret apakah sudah berjalan sejak lama, karena sebagian sudah dipanen dan dijual," bebernya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2