Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Polisi Hentikan Kasus Pidana Pemilu PSI, Bawaslu Salahkan KPU
2018-06-02 06:24:57
 

Ketua Bawaslu, Abhan saat diskusi media dan buka puasa bersama terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).(Foto: SINDOnews/Rakhmatulloh)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak dilanjutkan ke tahap penuntutan lantaran adanya keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan saat diskusi media dan buka puasa bersama terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut Abhan, keterangan berbeda dimaksud disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dimana perbedaan terlihat saat bersangkutan menyampaikan proses penanganan pelanggaran Bawaslu tanggal 16 Mei dengan keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Abhan mengatakan, pada intinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI tidak bersifat akumulatif. "Pemilu dapat dikategorikan kampanye pemilu apabila terdapat salah satu unsur tersebut," ungkap Abhan menyitir keterangan Wahyu.

Dia menganggap, apa yang dilakukan PSI masuk kategori pelanggaran pemilu dimana terlapor Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna telah memuat iklan layanan kampanye di sebuah media cetak dengan menawarkan visi-misi program/atau citra diri peserta pemilu.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, pelaksanaan kampaye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

"Maka PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," tandasnya.

Bareskrim Polri sendiri ditugasi menyidik perkara ini paling lama 14 hari sejak laporan diterima. Bareskrim tak melanjutkan ke tahap penuntutan karena dinilai terdapat keterangan berbeda, atau Abhan menyebut sikap inkonsistensi dari pihak KPU.

Temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh PSI sebelumnya ditemukan tim Gakkumdu. Kemudian Gakkumdu menyimpulkan perkara ini untuk diteruskan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(kri/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2