JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi kembali menangkap AAJ (24) tersangka kasus pedofil pornografi anak yang dilakukan grup Official Loly Candy's Group 18+ di akun Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan korban bertambah lima orang anak yaitu N (5), R (9), E (5), Z (4), dan S (6).
"Pengembangan pemeriksaan, ada penambahan korban sebanyak lima anak," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).
Sementara, jumlah tersangka Official Loly Candy's Group 18+ sebelumnya hanya berjumlah empat orang yakni WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Saat ini, bertambah satu orang tersangka lagi AAJ (24), sebagai pemilik akun Facebook "Aldi Atwinda Jauhar".
"Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku lagi di Bekasi," kata Argo.
AAJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan Transaksi Elektronik atau pornografi. Pasalnya, karyawan swasta asal Bekasi tersebut juga turut melakukan aktifitas membagikan share foto dan link video ataupun foto berisi konten pornografi anak.
Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No.44 tentang Pornografi.(bh/as) |