Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Polisi Kembali Menangkap Tersangka Kasus Pedofil Pornografi Anak, Menjadi 5 Tersangka
2017-03-17 21:08:45
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi kembali menangkap AAJ (24) tersangka kasus pedofil pornografi anak yang dilakukan grup Official Loly Candy's Group 18+ di akun Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan korban bertambah lima orang anak yaitu N (5), R (9), E (5), Z (4), dan S (6).

"Pengembangan pemeriksaan, ada penambahan korban sebanyak lima anak," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).

Sementara, jumlah tersangka Official Loly Candy's Group 18+ sebelumnya hanya berjumlah empat orang yakni WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Saat ini, bertambah satu orang tersangka lagi AAJ (24), sebagai pemilik akun Facebook "Aldi Atwinda Jauhar".

"Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku lagi di Bekasi," kata Argo.

AAJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan Transaksi Elektronik atau pornografi. Pasalnya, karyawan swasta asal Bekasi tersebut juga turut melakukan aktifitas membagikan share foto dan link video ataupun foto berisi konten pornografi anak.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No.44 tentang Pornografi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2