Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pertamina
Polisi Menangkap 5 Tersangka Perampas 2 Truk Tangki Pertamina untuk Demo di Monas
2019-03-19 20:26:59
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka perampas 2 truk tangki milik Pertamina kapasitas 32 ribu liter di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dibawa ke Monas Jakarta Pusat, pada Senin (18/3/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 5 tersangka yang merampas truk tangki untuk dijadikan alat peraga demontrasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT).

"Korban truk tangki 1 dirampas di Jalan Yos Sudarso depan Mall Artha Gading dan truk tangki 2 di Jalan Yos Sudarso di putaran Podomoro, Jakarta Utara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Korban dihadang para pelaku dengan menggunakan mobil dan motor. Kemudian pelaku mengambil alih supir truk tangki secara paksa.

"Kedua truk tangki tersebut, dibawa para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi " tambahnya.

Diduga NAS (39) sebagai otak pelaku intelektual dan koordinator. Sedangkan MR (35) dan TK (44) peran membawa mobil. Sementara WH (26) dan AM (37) berperan menstop truk pertamina.

Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2