JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka perampas 2 truk tangki milik Pertamina kapasitas 32 ribu liter di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dibawa ke Monas Jakarta Pusat, pada Senin (18/3/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 5 tersangka yang merampas truk tangki untuk dijadikan alat peraga demontrasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT).
"Korban truk tangki 1 dirampas di Jalan Yos Sudarso depan Mall Artha Gading dan truk tangki 2 di Jalan Yos Sudarso di putaran Podomoro, Jakarta Utara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Korban dihadang para pelaku dengan menggunakan mobil dan motor. Kemudian pelaku mengambil alih supir truk tangki secara paksa.
"Kedua truk tangki tersebut, dibawa para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi " tambahnya.
Diduga NAS (39) sebagai otak pelaku intelektual dan koordinator. Sedangkan MR (35) dan TK (44) peran membawa mobil. Sementara WH (26) dan AM (37) berperan menstop truk pertamina.
Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.(bh/as) |