Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi Menangkap Aktor Sinetron Tendangan Si Madun terkait Narkoba
2018-11-09 13:02:27
 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap mantan pesepakbola Chile, Claudio Martinez (CM) (38) yang juga aktor dalam sinetron Tendangan Si Madun dengan barang bukti ganja berat bruto 7,96 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa sejak 2001 CM sudah mengkonsumsi ganja di negara asalnya, CM ditangkap dirumahnya di daerah Depok, pada Rabu 7 November 2018 lalu.

"Ketika ditangkap dirumahnya di daerah Pondok Kukusan Depok, ditemukan narkotika jenis ganja di laci dalam lemari pakaian kamar CM," terang Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11).

Polisi kini memburu AL alias AHO pemasok ganja kepada CM. AL alias AHO menjual ganja kepada CM pada 4 November 2018. Alasan CM menggunakan ganja karena ada masalah keluarga.

CM yang merupakan sepakbola, ia juga aktif bermain sinetron dan FTV seperti Tendang si Madun 1, 2, dan 3, Jendral Kancil, Cinta Yang Tertukar, Kutendang Bola Kutangkap Cinta serta Samson Dahlia.

Claudio Martinez pernah bergabung Perserikatan Paguyuban Sepak Bola Magelang (PPSM) Sakti Magelang dan Persigo.

Ia kemudian masuk ke bidang akting dengan membintangi sejumlah sinetron seri, antara lain, Tendangan Si Madun, ABG Jadi Manten, dan Tendangan Garuda.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2