Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Ujaran Kebencian
Polisi Menangkap Arseto Suryoadji terkait Ujaran Kebencian Postingan di Facebook
2018-03-30 16:09:25
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers Jumat (30/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji (36) terkait postingan di akun facebook kalimat mengandung ujaran kebencian, memiliki senjata api (Senpi) dan narkotika jenis sabu. Arseto Suryoadji ditangkap di Apartemen Gading Nias Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awal penangkapan Arseto Suryoadji mengenai postingan larangan ibadah di Monas.

"Ideologi marxisme komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Karena mereka anti agama diam-diam. Sebab postingan itu, Arseto Suryoadji ditangkap," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3).

Dengan adanya postingan akun facebook Arseto Suryoadji bermuatan diskriminatif ras dan etnis membuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Selanjutnya, ketika Polisi melakukan pemeriksaan di mobil tersangka ditemukan senpi.

"Saat digeledah dalam mobil tersangka ditemukan senpi jenis airsoft gun tanpa ijin," ucap Argo.

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat perkara lainnya, di Apartemen Tamansari Residence Tower B, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Polisi menemukan bong dan banyak plastik klip kecil. Ada kotak berwarna coklat, didalamnya ditemukan sisa sabu berat bruto 0,2 gram serta timbangan digital," terang Argo.

Tersangka akan dibawa ke Puslabpor Mabes Polri untuk pemeriksaan urine, darah dan rambut.

Saat penangkapan Polisi sesuai SOP, serta mengikut sertakan RT setempat. Tersangka langsung ditahan di Polda Metro Jaya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ujaran Kebencian
 
  Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
  Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
  Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
  Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
  Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2