JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji (36) terkait postingan di akun facebook kalimat mengandung ujaran kebencian, memiliki senjata api (Senpi) dan narkotika jenis sabu. Arseto Suryoadji ditangkap di Apartemen Gading Nias Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awal penangkapan Arseto Suryoadji mengenai postingan larangan ibadah di Monas.
"Ideologi marxisme komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Karena mereka anti agama diam-diam. Sebab postingan itu, Arseto Suryoadji ditangkap," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3).
Dengan adanya postingan akun facebook Arseto Suryoadji bermuatan diskriminatif ras dan etnis membuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Selanjutnya, ketika Polisi melakukan pemeriksaan di mobil tersangka ditemukan senpi.
"Saat digeledah dalam mobil tersangka ditemukan senpi jenis airsoft gun tanpa ijin," ucap Argo.
Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat perkara lainnya, di Apartemen Tamansari Residence Tower B, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Polisi menemukan bong dan banyak plastik klip kecil. Ada kotak berwarna coklat, didalamnya ditemukan sisa sabu berat bruto 0,2 gram serta timbangan digital," terang Argo.
Tersangka akan dibawa ke Puslabpor Mabes Polri untuk pemeriksaan urine, darah dan rambut.
Saat penangkapan Polisi sesuai SOP, serta mengikut sertakan RT setempat. Tersangka langsung ditahan di Polda Metro Jaya.(bh/as) |