Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polisi Menangkap Pemuda Mendaftar Sekolah Akpol Menggunakan Ijazah Palsu
2018-04-12 18:52:20
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pemuda berinsial MRF (20) yang berniat mendaftar sekolah calon Akademi Kepolisian (Akpol), karena mendaftar menggunakan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awalnya MRF ingin mendaftar sekolah calon akademi kepolisian di Polda Metro Jaya pada Selasa (10/4).

"Karena nilainya di bawah rata-rata, kemudian MRF minta tolong kepada seseorang berinsial P untuk mengubah nilainya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Menurut Argo, pelaku berinisial P saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). Diketahui P merupakan kakak kelas MRF di Universitas Trisaksi.

"Kalau P ini diminta MRF untuk membuat ijazah SMU palsu dan memperbaiki nilai yang ada di dalam transkip nilai MRF,"

Argo mencontohkan, misalnya nilai matematika MRF "4", kemudian diubah menjadi "7". Lalu nilai biologi "5" kemudian diubah menjadi "8".

Ijazah dan transkip nilai pelaku ini diketahui palsu, saat panitia pendaftaran sekolah calon akademi melakukan verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya. "Saat diverifikasi ternyata ijazah SMU tersebut palsu," ujarnya.

MRF dikenakan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2