Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Transportasi
Polisi Menangkap Supir Angkot yang Menabrak Ojek Online di Tangerang
2017-03-10 19:06:30
 

Tampak Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan dengan tersangka pelaku Supir angkot yang menabrak pengendara ojek online di Polres Tangerang Kota, Banten, Jumat (10/3).(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Peristiwa sopir angkutan kota (Angkot) menabrak ojek online, memicu bentrok pengemudi Angkot vs ojek online yang terjadi di Tangerang, Rabu (8/3) lalu.

Polisi akhirnya menangkap seorang pengemudi angkot yang menabrak pengendara ojek online yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tangerang atau di depan TangCity Mall. Video peristiwa tersebut telah beredar luas di masyarakat. Hal itu diungkapkan Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di Polres Tangerang Kota, Banten, Jumat (10/3).

"Terkait peristiwa tabrak lari yang dilakukan pengemudi angkot terhadap pengemudi ojek online yang videonya beredar luas di masyarakat, polisi telah menangkap tersangka berinisial SBH (41) yang merupakan driver tembak angkot R03 jurusan Pasar Anyar-Serpong. Tersangka kami amankan di daerah Cibarusah, Bekasi pada Kamis (9/3) malam," ungkap Harry Kurniawan.

Ditambahkan Kapolres Tangerang Kota, Polisi telah menetapkan tersangka dengan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana lantaran yang bersangkutan sengaja melakukan tindakan tersebut.

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal Primier 53 jo 340 subsider 338, subsider 351 ayat 2 KUHP tentang Percobaan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan seringan-ringannya 20 tahun penjara," katanya.

Polisi menyatakan hingga kini korban yang ditabrak bernama Ichtiyarul Jamil masih dalam perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Kondisi korbannya sendiri hingga sekarang masih belum sadarkan diri dan masih dalam penangan intensif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta dan hingga kini belum dapat dimintai keterangannya. Namun begitu, kami sekali lagi menghimbau agar semua pihak yang terlibat bentrok baik dari supir angkot maupun pengemudi transportasi online agar menahan diri dan kondisi Tangerang sudah kondusif dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan terjadi bentrok susulan karena pihak Kepolisian dan TNI akan sigap melakukan pengamanan," ujarnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2