Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Transportasi
Polisi Menangkap Supir Angkot yang Menabrak Ojek Online di Tangerang
2017-03-10 19:06:30
 

Tampak Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan dengan tersangka pelaku Supir angkot yang menabrak pengendara ojek online di Polres Tangerang Kota, Banten, Jumat (10/3).(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Peristiwa sopir angkutan kota (Angkot) menabrak ojek online, memicu bentrok pengemudi Angkot vs ojek online yang terjadi di Tangerang, Rabu (8/3) lalu.

Polisi akhirnya menangkap seorang pengemudi angkot yang menabrak pengendara ojek online yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tangerang atau di depan TangCity Mall. Video peristiwa tersebut telah beredar luas di masyarakat. Hal itu diungkapkan Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di Polres Tangerang Kota, Banten, Jumat (10/3).

"Terkait peristiwa tabrak lari yang dilakukan pengemudi angkot terhadap pengemudi ojek online yang videonya beredar luas di masyarakat, polisi telah menangkap tersangka berinisial SBH (41) yang merupakan driver tembak angkot R03 jurusan Pasar Anyar-Serpong. Tersangka kami amankan di daerah Cibarusah, Bekasi pada Kamis (9/3) malam," ungkap Harry Kurniawan.

Ditambahkan Kapolres Tangerang Kota, Polisi telah menetapkan tersangka dengan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana lantaran yang bersangkutan sengaja melakukan tindakan tersebut.

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal Primier 53 jo 340 subsider 338, subsider 351 ayat 2 KUHP tentang Percobaan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan seringan-ringannya 20 tahun penjara," katanya.

Polisi menyatakan hingga kini korban yang ditabrak bernama Ichtiyarul Jamil masih dalam perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Kondisi korbannya sendiri hingga sekarang masih belum sadarkan diri dan masih dalam penangan intensif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta dan hingga kini belum dapat dimintai keterangannya. Namun begitu, kami sekali lagi menghimbau agar semua pihak yang terlibat bentrok baik dari supir angkot maupun pengemudi transportasi online agar menahan diri dan kondisi Tangerang sudah kondusif dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan terjadi bentrok susulan karena pihak Kepolisian dan TNI akan sigap melakukan pengamanan," ujarnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2