Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ujaran Kebencian
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
2020-05-29 05:34:31
 

Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda. Penyelidikan perdana ini akan dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/5).

"Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda," ujar Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto saat dihubungi Tempo, Kamis.

Djudju, selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut, mengatakan sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa. Ia mengatakan pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu.

"LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) 3 bulan yang lalu," kata Djudju.

Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

Lebih lanjut, Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.

"Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung," ucap Djuju.(tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2