BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Petugas Polres Kabupaten Bogor berhasil menangkap komplotan pelaku hipnotis. Mereka kerap beraksi dengan sasaran nasabah yang baru keluar dari bank. Penangkapan itu berkat korban yang cepat melapor dan langsung ditindaklanjuti aparat keamanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor AKP Imron Ernawan kepada wartawan, Rabu (7/9), peristiwa penangkapan berawal dari laporan seorang korban hipnotis, Achmad Halimin (67). Korban datang melapor kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Kabupaten Bogor sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelapor, jelas dia, memberitahu bahwa telah menjadi korban hipnotis di depan Bank BRI di Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada hari itu. “Korban melaporkan dirinya telah dihipnotis saat dirinya keluar dari Bank BRI dan uang senilai Rp8,4 juta miliknya telah raib," kata Imron.
Berbekal laporan tersebut, lanjutnya, petugas SPK Polres Kabupaten Bogor melakukan penelusuran ke Bank BRI, hingga didapati laporan dari petugas Satpam Bank BRI bahwa ciri-ciri mobil yang disebutkan korban benar. Dari laporan tersebut, petugas lalu berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota untuk mengetahui jalur Raya Kota Bogor karena mobil yang dimaksud telah bergerak ke arah Kota Bogor.
Upaya pengejaran petugas tidak sia-sia dalam waktu 10 menit berkat kerja sama semua pihak yakni Polres Bogor Kota, Polsek Sukaraja dan Brimob Kedung Halang akhirnya pelaku dapat dibekuk. "Pelaku berjumlah empat orang, dua orang kami tangkap, dua orang lainnya sedang dalam pengejaran," imbuh Imron.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial IS dan IW merupakan warga Lampung yang sengaja datang ke Bogor untuk melakukan aksi hipnotis. "Menurut penuturan keduanya, mereka mengaku punya niat untuk melakukan kejahatan terhadap nasabah bank dan salah satu korbannya adalah Achmad Halimin," ujarnya.
Pamen Polri ini juga menyebutkan, motif yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura kenal dengan korbannya. Lalu korban dibawa berbincang-bincang seperti sudah kenal. Salah seorang pelaku yang memiliki kemampuan hipnotis melakukan aksinya hingga membuat korbannya tidak berdaya dan mengambil uangnya.
Saat ini tim buru sergap Polres Bogor masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. "Para pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Imron. (pkc/irw)
|