JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking) di terminal Pelabuhan Tanjungpriok. Petugas berhasil mengamankan sembilan anak di bawah umum yang diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan konveksi dan pengolahan burung sarang walet di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap rombongan yang turun dari KM Mabuhay Nusantara di Pelabuhan Tanjungpriok. Rombongan itu terdiri dari 43 orang dan sembilan orang di antaranya langsung diamankan, karena masih di bawah umur. Mereka merupakan perempuan, tidak memiliki KTP dan hanya berbekal surat keterangan berpergian dari kepala desa. "Mereka semua perempuan dan berusia antara 10-16 tahun," Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungpriok, AKP Jerry Siagian, Kamis (29/9).
Dikatakan Jerry, kesembilan korban yang langsung diamankan yakni, LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST dan WDI. "Setelah didata mereka akan kami kembalikan pada orangtuanya masing-masing," kata Jerry.
Dalam kesempatan itu,seperti dikutip Berita Jakarta, Jerry menambahkan, pihaknya juga membekuk dua orang yang diduga sebagai otak dari kasus trafficking ini. Mereka adalah, Tan Tjie Thin (40) dan Sie Sin Phin (44) yang bertugas sebagai penerima tenaga kerja. Sedangkan dua orang yang bertugas merekrut tenaga kerja yakni, KC dan KSM masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan kesembilan anak perempuan itu, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatanlima dengan gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan. "Mereka bekerja mulai pukul 07.00-19.00 WIB dari Senin-Sabtu dan mereka dilarang keluar mess," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Sie Sin Phin mengaku, tidak mengetahui jika kesembilan anak di bawah umur itu tidak memiliki identitas. Namun, dirinya mengaku memperkerjakan mereka dengan persetujuan orangtuanya masing-masing. "Kami satu kampung, dan kenal juga sama orangtua mereka," ucapnya.
Kedua tersangka terancam pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Manusia, serta pasal 88 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, palku terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.(bjc/irw)
|