Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Trafficking
Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Manusia
Thursday 29 Sep 2011 23:50:45
 

Ilustrasi para anak di bawah umur yang akan diperkerjakan di industri konveksi seperti ini (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking) di terminal Pelabuhan Tanjungpriok. Petugas berhasil mengamankan sembilan anak di bawah umum yang diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan konveksi dan pengolahan burung sarang walet di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap rombongan yang turun dari KM Mabuhay Nusantara di Pelabuhan Tanjungpriok. Rombongan itu terdiri dari 43 orang dan sembilan orang di antaranya langsung diamankan, karena masih di bawah umur. Mereka merupakan perempuan, tidak memiliki KTP dan hanya berbekal surat keterangan berpergian dari kepala desa. "Mereka semua perempuan dan berusia antara 10-16 tahun," Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungpriok, AKP Jerry Siagian, Kamis (29/9).

Dikatakan Jerry, kesembilan korban yang langsung diamankan yakni, LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST dan WDI. "Setelah didata mereka akan kami kembalikan pada orangtuanya masing-masing," kata Jerry.

Dalam kesempatan itu,seperti dikutip Berita Jakarta, Jerry menambahkan, pihaknya juga membekuk dua orang yang diduga sebagai otak dari kasus trafficking ini. Mereka adalah, Tan Tjie Thin (40) dan Sie Sin Phin (44) yang bertugas sebagai penerima tenaga kerja. Sedangkan dua orang yang bertugas merekrut tenaga kerja yakni, KC dan KSM masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan kesembilan anak perempuan itu, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatanlima dengan gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan. "Mereka bekerja mulai pukul 07.00-19.00 WIB dari Senin-Sabtu dan mereka dilarang keluar mess," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Sie Sin Phin mengaku, tidak mengetahui jika kesembilan anak di bawah umur itu tidak memiliki identitas. Namun, dirinya mengaku memperkerjakan mereka dengan persetujuan orangtuanya masing-masing. "Kami satu kampung, dan kenal juga sama orangtua mereka," ucapnya.

Kedua tersangka terancam pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Manusia, serta pasal 88 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, palku terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Trafficking
 
  Dit Reskrimum Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Trafficking
  Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Manusia
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2