JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur/artis berinisial DS terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. DS (Dwi Sasono) ditangkap di kediamannya, Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15.6 gram.
"Disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat. tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang sudah dimiliki, didapat dari inisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
"Pada tanggal 25 Mei 2020 timsus Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan," ujar Yusri.
Saat ditangkap, lanjut Yusri, DS bersikap koorperatif. Ia (DS) kemudian menunjukkan barang haram miliknya yang disembunyikan di suatu tempat dalam kediamannya.
"DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat. Lalu barang (ganja) tersebut diserahkan kepada Polisi untuk ditimbang dan didapatkan ganja tersebut dengan berat brutto 15.6 gr dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan," terang Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-.(bh/amp) |