Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi Sita 15,6 Gram Ganja dari Tangan Artis Berinisial DS
2020-06-01 23:07:58
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jaksel Kompol Vivick Tjangkung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur/artis berinisial DS terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. DS (Dwi Sasono) ditangkap di kediamannya, Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15.6 gram.

"Disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat. tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang sudah dimiliki, didapat dari inisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Pada tanggal 25 Mei 2020 timsus Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan," ujar Yusri.

Saat ditangkap, lanjut Yusri, DS bersikap koorperatif. Ia (DS) kemudian menunjukkan barang haram miliknya yang disembunyikan di suatu tempat dalam kediamannya.

"DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat. Lalu barang (ganja) tersebut diserahkan kepada Polisi untuk ditimbang dan didapatkan ganja tersebut dengan berat brutto 15.6 gr dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan," terang Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2