Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Polisi Sita Satu Ton Ganja
Monday 09 Dec 2013 15:40:46
 

Ilustrasi, Ganja yang berhasil diamankan.(Foto: BH/sul)
 
TANGSEL, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Pamulang dapat tangkapan besar (big fish). Pasalnya, polisi berhasil menyita satu ton ganja kering siap edar. Narkotika golongan 1 itu disita dari tangan Antonius Engkos, 50 warga, Kecamatan Bojong Gede, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin (8/12).

Bandar besar ganja itu dicokok polisi berkat ”nyanyian” Evi Krisnawati Mayer, 51 dan Jeffry, 31, yang beberapa jam sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki empat kilogram ganja kering siap edar. Keduanya dicokok di kawasan Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Informasi yang dihimpun INDOPOS, polisi awalnya membekuk Evi dan Jefry, Sabtu (7/11) malam lalu. Dua warga Perumahan Wisma Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang itu dibekuk setelah petugas yang menyamar membeli ganja kering (under cover buy) dari keduanya yang dikenal sebagai pengedar.

Mereka langsung ditangkap polisi setelah transaksi di wilayah Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. ”Kedua pelaku (Evi dan Jefry, Red) merupakan ibu dan anak. Mereka kami amankan karena memiliki empat kilogram ganja,” ujar Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir, kemarin (8/12).

Setelah diperiksa, Evi membeberkan asal muasal ganja yang dimilikinya tersebut. Tercetuslah nama Antonius. Polisi lantas menyasar alamat pelaku. Benar saja di kediaman pelaku didapati 96 karung berisi ganja kering siap edar yang baru tiba dari Aceh. Total ganja yang diamankan di rumah Antonius mencapai 1 ton.

Karung sebanyak 96 itu berisi ganja tersebut disimpan pelaku di lantai dua kediamannya. Menurut Nasir, saat hendak digeledah petugas, Antonius bersiap hendak melarikan diri. Kamar yang dijadikan gudang di lantai dua tempat penyimpanan ganja itu sudah dikunci rapat dengan beberapa gembok agar sulit dibuka.

"Beberapa menit saja kami telat, pelaku sudah melarikan diri. Beruntung pelaku masih bisa kami amankan di kediamannya," ucap Nasir juga. Pengakuan Antonius, yang merupakan distributor ganja untuk wilayah Kota Depok, Tangerang dan Bogor ini, barang memabukkan itu baru tiba beberapa hari lalu dari Aceh.

Dalam catatan polisi, Antonius merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah di penjara dengan kasus serupa dua tahun lalu. Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Antonius kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Setiap pembeli ganja, harus mentransfer uang dulu ke rekening saya. Baru barang (ganja, Red) akan saya kirim barang sesuai alamat yang disepakati. Saya tidak jual partai kecil. Minimal sekali saya melayani pembelian 10 kilogram," ujarnya pria yang akrab disapa Anton ini, seperti dilansir jpnn.com.

Atas perbuatannya, Anton akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. Saat ini ketiga bandar narkoba itu mendekam di tahanan Markas Polsek Pamulang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(fin/jpnn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2