Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Sudah Ketahui Identitias Pihak yang Berutang
Wednesday 22 Feb 2012 19:19:37
 

Gambar dari hasil kamera CCTV milik Swiss Belhotel memperlihatkan John Kei berada dalam lift setelah menemui Tan Hatty Tantono di sebuah kamar dalam hotel tersebut (Foto: Ist)
 
*Buntut Pembunuhan Bos PT Sanex Steel

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui pengembangan pemeriksaan, Polda Metro Jaya berhasil mengetahui identitas pihak yang berutang kepada bos PT Sanex Steel Indonesia—kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri (PSM)Tan Harry Tantono alias Ayung (45) tersebut. Masalah pembayaran jasa penagihan utang ini, diduga menjadi penyebab tewasnya korban.

“Sementara ini motif pembunuhan itu masih soal penggunaan jasa John Kei. Jasa penagihan utang, identitasnya sudah kami coba selidiki. Begitu pula dnegan jasa penagihan utang kepada siapa, sudah kami telusuri," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Toni Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2).

Aparat kepolisian, lanjut dia, juga akan memintai keterangan kepada pihak keluarga Ayung yang diduga tewas akibat pembunuhan dengan tusukan di tusuk bagian leher dan pinggangnya. "Pasti nanti akan kami dalami. Keluarga Ayung otomatis (akan imintai keterangannya). Kasus ini secara keseluruhan masih dalam penyidikan," ungkap dia.

Saat ditanya identitas para tersangka yang sudah ditangkap, Toni enggan membeberkannya kepada wartawan. Hal ini merupakan bagian dari strategi pengembangan penyidikan yang tidak bisa diungkap kepada publik. “Nanti saja. Tunggu, karena kasus ini masih dalam pengembangan petugas,” selorohnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima penyerahan diri tiga orang yang mengaku telah membunuh. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya dari dari pengembangan pemeriksaan tiga tersangka terdahulu. Mereka diduga terlibat alam kasus pembunuhan Ayung di dalam kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1) lalu.

Diketahui, kasus pembunuhan Ayung dilatar belakangi, karena masalah pembayaran fee atas jasa penagihan utang. Mereka sebelumnya dipminta Ayung untuk menagih utang kepada seseorang dan menjanji akan membayar Rp 600 juta jika berhasil. Namun, Ayung tidak menepati janji tersebut, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung dengan tewasnya korban tersebut.

Tepis Tudingan
Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung Suharsono Radjab menepis tudingan miring dari sejumlah pihak terkait kunjungannya menjenguk tersangka John Kei ke RS Polri, Kramatjati. “Saya datang hanya untuk mengecek penembakannya. Saya minta dia sabar dan ikuti proses penyelidikan. Tapi kalo orang mau bilang macam-macam, silahkan saja," ujarnya.

Diungkapkan dia, pihaknya hanya ingin memerangi tindak kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat. Untuk itu, kunjungannya ke RS Polri sebagai hal yang biasa dilakukan oleh aparat kepolisian. "Saya kembalikan kepada Polisi. Tugas polisi itu adalah memerangi kejahatan. Ingat, yang diperangi kejahatannya, bukan orangnya, tapi kelakuannya," jelas Untung.

Tudingan dirinya telah melakukan intervensi dalam penyidikan kasus penggunaan narkoba jenis sabu dnegan tersangka Alba Fuad yang ditangkap bersama John Kei di Hotel C'One Pulomas itu, Untung juga membantahnya. Dirinya sama sekali tak pernah melakukan apa yang dituduhkan sejumlah kalangan tersebut. Hal ini terkait dengan pemanggilan Alba Fuad ke ruangan kerjanya tersebut.

"Ini tersangka jadi opini publik. Saya hanya ingin tahu siapa sih namanya (Alba) Fuad ini. Saya hanya tanya ke dia soal umurnya, janda atau punya suami. Kesehatan dia, juga saya tanya. Kan saya ingin tahu secara persis dari pemeriksaan kasus ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, tersangka Alba Fuad sempat dibawa ke ruangan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab untuk diinterogasi. Keponakan dari Ahmad Albar dan Camelia Malik ini, ditangkap bersama John Kei di sebuah kamar di Hotel C'One, Pulomas, Jumat (27/2) malam lalu. Alba Fuad ditetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.(inc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2