Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polisi Tahan Dua Tersangka Terkait Pemukulan Wartawan Paser TV
Friday 08 Mar 2013 21:30:43
 

Nurmila Sari Wahyuni,Wartawan Paser TV saat di rawat di RS.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Polres Paser Kabupaten Tanah Pasir Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menahan dua orang tersangka pelaku penganiaya wartawati Paser TV Nurmila Sari Wahyuni (23) hingga Kekuguran pada Sabtu (2/3) yang lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, polisi telah menyatakan dan menetapkan dua pelaku sudah memenuhi unsur pidana dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kedua pelaku adalah Aliansyah (36) Sekretaris Desa Padang Parapat dan Alyas Kepala Desa Rantau Panjang.

"Kemarin (Rabu (4/3/2013) baru Aliansyah, Sekdes Padang Pangrapat yang ditetapkan sebagai tersangka di tahan pada Rabu (4/3), dan malamnya kita kembali menetapkan satu tersangka lagi yakni Ilyas selaku Kepala Desa Rantau Panjang", jelas Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin.

Sumber lain yang diperoleh pewarta, sejauh ini polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti diantaranya pengakuan korban dalam berita acara pemeriksaan dan ciri-ciri pelaku yang diungkapkan korban juga mengarah ke para tersangka, barang bukti lain adalah sepeda motor Mega Pro yang digunakan tersangka saat menghadang korban di lokasi kejadian.

Hasil visum dari Polres Paser terkait kasus dugaan pengoroyokan dan penganiayaan terhadap Nurmila Sari Wahyuni (23), Wartawan televisi lokal Paser TV yang tak lain adalah istri anggota Polres Paser yang dilaksanakan oleh dr Asmadila, dokter umum yang bertugas di UGD pada RSUD Panglima Sebaya, Sabtu (2/3) lalu.

Menurut dokter, malam itu memang memeriksa terhadap Yuni selaku korban pemukulan dan menemukan luka gores dan luka memar berwarna merah kebiruan, hasil pemeriksaan menyimpulkan ditemukan luka memar di punggung dan di lengan kiri serta luka gores di pipi kiri, ujar dr Asmadila kepada Wartawan di kantornya Kamis (7/3).

Seperti diketahui, aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV yang harus dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser Kalimantan Timur oleh oknum aparat desa dan belasan orang tak dikenal saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang Kabupaten Paser, Nurmila pun mengalami keguguran janin anak ketiga yang sedang dikandungnya.

Nurmila Sari Wahyuni yang nota bene adalah juga istri anggota Polres Paser dikeroyok dan mengalami luka-luka sehingga harus mendapat perawatan medis sejak Sabtu (3/3) beberapa jam usai kejadian.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2