JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi mengamakan lima orang untuk diproses lebih lanjut, terkait bentrokan dua kelompok pemuda, yakni Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR). Mereka itu kedapatan membawa senjata tajam dan berusaha menghalangi petugas kepolisian melerai bentrokan tersebut.
Namun, satu di antaranya sudah pasti akan dilajurkan kasusnya, karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan narkoba jenis ganja. Pelakunya ada Mulyadi (30) yang kini sudah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. Terduga diamankan di lokasi bentrokan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
“Polisi sempat telah mengamankan 64 orang dari kelompok FBR. Dari 64 orang itu, kami sudah bebeaskan 59 orang. Mereka hanya kami mintai keterangan. Sisanya, lima orang diproses lebih lanjut. Satu di antaranya membawa senjata api rakitan dan narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (30/1).
Menurut dia, pemeriksaan secara intensif terhadap mereka ini dilakukan, karena bentrokan itu sudah sangat mengganggu keamanan dan ketertiban. Warga merasa resah dengan ulah kedua kelompok ormas itu. "Sudah sangat menggangu, makanya kami bubarkan, dan puluhan anggota ormas kami tangkap. Mereka membawa itu senjata tajam serta ada yang membawa senpi dan ganja,” tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan tersebut diduga berawal dari sengketa pemasangan bendera di kawasan Kuningan Barat, sehingga berlanjut pada cekcok mulut yang berakhir dengan bentrokan massa. Puluhan polisi dikerahkan untuk melerai dan membubarkan dua kelompok massa yang bentrok tersebut.
Selain itu, petuga s menyita senjata rakitan yang kerap disebut 'dorlop' dari bawah jok sebuah sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah. Belakangan diketahui sepeda motor tersebut milik Mulyadi, warga Mampang, Prapatan Jakarta Selatan. Dari tangan Mulyadi, petugas juga menemukan satu linting ganja kering.(tnc/irw)
|