Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Tangkap 3 dari 4 Tersangka Penembakan Ustadz di Tangerang
2021-09-29 07:24:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim bernama Armand atau berinisial (A) di Tangerang beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda.

"Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.

"Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap A adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka," ujarnya.

Menurutnya, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.

"Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain," tambahnya.

Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban berinisial (A) diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial (M) pada 2019.

Atas dasar tersebut tersangka (M) kemudian menghubungi tersangka (Y) untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh (A).

Tersangka (Y) kemudian menjadi perantara yang menghubungkan (M) dengan (S) dan (K), yang kemudian menghabisi (A) dengan menggunakan senjata api, pada Sabtu (18/09/2021) lalu.

Tersangka (M) juga diketahui memberikan bayaran Rp 50 juta kepada (S) dan (K) untuk menghabisi (A), sedangkan (Y) menerima bayaran Rp 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka (M) pada Kamis (23/09/2021), dan penangkapan (S) dan (K) pada Minggu (27/09/2021). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Ia mengatakan, data-data penyidikan yang diperoleh penyidik di lapangan beserta keterangan saksi dan tersangka, menjadi dasar penetapan tersangka terhadap (M), (S), dan (K).

"Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka," katanya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(polri/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2