JAKARTA, Berita HUKUM - Hacker berinisial ADC (28) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Sleman, DI Yogyakarta, Jawa Tengah.
Lelaki tersebut diduga telah meretas ribuan laman daring milik lembaga pemerintah, swasta, hingga situs luar negeri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, ADC mengakui kepada penyidik telah meretas 1.309 laman daring.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah," kata Argo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Argo menerangkan, sejumlah laman daring yang berhasil diretas oleh tersangka ADC adalah milik Pemprov Jawa Tengah, Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, dan Lapas 1 Muara Enim.
Selain itu, tersangka ADC juga diketahui melakukan peretasan terhadap situs milik negara asing.
"Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara lainnya seperti Australia, Portugal, Inggris dan Amerika," ujar Argo.
Lanjut Argo menerangkan bahwa tersangka ADC meretas laman untuk mengubah tampilan dan mengirim Ransomware, sehingga laman korban tidak bisa digunakan.
"Pelaku meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan description key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali," terang Argo.
Atas perbuatannya tersangka ADC dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(ayj/bh/amp) |