MAGELANG, Berita HUKUM - Politis dari partai berlambang moncong putih yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP bernama Haris Fauzi bin Sukarlan, politisi PDIP yang juga Ketua RT 04/02, No 89, Dusun Krajan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, diamankan Tim gabungan Resmob dan Reskrim Polsek Tegalrejo, Rabu (4/1).
Haris Fauzi ditangkap karena diduga berencana meledakan bom di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (Ponpes API).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan penangkapan terduga pelaku teror itu.
Menurut Rikwanto, tersangka berencana meledakan Ponpes Api lantaran sakit hati kepada pimpinan ponpes, yaitu Gus Yusup.
Haris lanjut, Rikwanto, pernah mencalonkan sebagai calon anggote legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun dia tidak didukung oleh pimpinan ponpes API.
"(Pelaku) pindah menjadi anggota partai PDIP. Namun pelaku masih merasa diganggu oleh Gus Yusup dengan dibilangi 'kamu itu PKI dan bahaya laten, pasang bendera merah di Tegalrejo," kata Rikwanto mengutif pengakuan tersangka.
Rikwanto mengatakan, karena sudah sakit hati, pelaku akhirnya memasang bom pada 27 Desember 2016. Tujuannya agar tidak ada lagi santri yang mendaftar di ponpes tersebut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 unit SPM Suzuki Shogun 125 Nopol: AA-2770-JK, warna hitam.
2. 1 buah helm warna hitam merk MAZ metrix
3. 1 buah isolasi lakban warna kuning.
4. 1 buah kabel warna biru.
5. 1 buah palu merk anatabos gagang warna hijau.
6. 1 buah filter bekas saringan air isi ulang kemasan.
7. 1 buah buku catatan ukuran sedang warna crem.
8. 1 buah buku gambar bersampul kuning.
9. 1 buah bungkus perdana XL dengan nomor 087834112874.
10. 1 buah penggaris putih berteliskan debozz.
11. 1 buah peralon listrik bekas panjang 1 meter.
12. 1 buah bolpen merah bertuliskan conector pen fabercastel.
13. 1 buah bolpen hitam bertuliskan conector pen fabercastel.
14. 1 buah bolpen biru bertuliskan conector pen fabercastel.
15. 2 buah obeng bermata + dan - warna gagang bening.
16. 1 buah tang bermata lancip gagang warna kuning hitam.
17. 1 buah cutter warna putih bening ada kombinasi merah.
18. 1 bungkus plastik berisi arang hitam berat sekitar 1,5 Kg.
19. 1 buah HP merk nokia c3-00 warna hitam.
Sementara, Pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) KH Agus Yusuf ternyata meminta kepada aparat kepolisian agar proses hukum terhadap mantan santrinya Haris Fauzi bin Sukarlan Asjhadi tidak dilanjutkan.
"Agus Yusuf meminta tidak diteruskan perkaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Martin menjelaskan, setelah didalami, pelaku HF hanya bermotifkan dendam terhadap salah satu gurunya KH Agus Yusuf yang juga pimpinan Ponpes API.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku, ternyata Haris tidak berkaitan dengan jaringan maupun sel-sel kelompok teroris yang ada di Indonesia.
Namun, Haris tetap dijerat dengan ancaman hukum, karena tindakannya menimbulkan kecemasan terhadap orang lain.
"Walau ditujukan untuk pribadi, namun orang sekitar bisa mendapatkan kecemasan dan kekhawatiran karena pelakunya. Meletakkan tas kresek berisi kabel yang dikonotasikan sebagai bahan peledak dan memeberikan rasa cemas dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP," katanya.
Haris juga memiliki senjata tajam sehingga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Dia memiliki sangkur dan ini merupakan satu permasalahan di Undang-Undang Darurat di mana bila membawa senjata tajam tidak dibenarkan," tukasnya.(dbs/yud/pojoksatu/sindo/bh/sya)
|