JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana UU ITE berinisial DB alias Muhammad Umar. Pelaku ditangkap lantaran telah meng-upload video dirinya bernada ancaman akan memenggal anggota polisi yang menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).
Yusri mengatakan, saat diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pelaku mengaku hanya ikut-ikutan. Ia juga diduga merupakan simpatisan HRS.
"Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya," ujarnya.
"Saat diperiksa kata-kata pertama yang terucap oleh tersangka adalah "saya khilaf" dan 'saya minta maaf'," ungkap Yusri.
Lanjut Yusri pun mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengunggah video yang bermuatan provokatif maupun SARA.
"Mengimbau kepada pengguna media sosial umumnya supaya bijak dalam bermedia sosial yang ada, jangan cepat sharing berita dan membaca dengan jelas apapun postingan di media sosial untuk dicari positif dan negatifnya," pungkasnya.(bh/amp) |