JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat-obatan ilegal jenis pil merk Tramadol dan Heximer di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (3/5).
Turut mendampingi Wakapolda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, serta Kasatreskoba AKBP Akmal, dan perwakilan BPOM.
Suyudi mengatakan, pengungkapan praktik peredaran obat ilegal itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah gudang di Jalan Kedoya, Jakarta Barat. Sebanyak 3 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Tersangka pertama adalah KHK alias A usia 55 tahun, dan yang kedua AK (38), dan yang ketiga adalah AAM (38)," kata Suyudi.
Suyudi juga membeberkan peran para tersangka dalam menjalankan praktik peredaran obat-obatan terlarang ini.
"Peran tersangka KHK (pemasok) membantu atau turut serta memasukkan obat-obatan ini dari luar negeri ke Indonesia dan yang bersangkutan juga membantu menyiapkan tempat. Sedangkan tersangka AK adalah pemilik dari barang bukti ini. Sementara peran tersangka AAM yakni membantu memasarkan dan juga mengemas ulang obat-obatan ini," terang Suyudi.
Kemudian modus operandinya, lanjut Suyudi, adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia.
Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.
"Jadi kasus ini terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti sebanyak 37 juta 418 ribu butir," ujar Suyudi.
"Dari total barang bukti yang disita, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp 497,5 miliar," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menambahkan, pihaknya akan mendalami pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai disini. Kita akan mendalami keterkaitan pihak-pihak lain," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyampaikan, terbongkarnya peredaran obat ilegal itu berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran) mengakui menggunakan tramadol maupun heximer," tuturnya.(bh/amp) |