Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Ganja 18 Gram Saat Grebek Tio Pakusadewo
2020-04-14 20:40:10
 

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan aktor Tio Pakusadewo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2017, Tio sempat berurusan dengan pihak berwajib karena tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) dini hari.

"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4).

Awalnya, lanjut Yusri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena ada penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP (Tio Pakusadewo)," jelasnya.

Yusri menjelaskan, Tio tidak melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada KTP, handphone, dan satu bungkus ganja yang beratnya 18 gram. Kita temukan juga seperangkat alat hisap sabu atau bong," terangnya.

Akibat perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sy/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2