Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Rekayasa Perampokan Truk Kontainer senilai Rp1,9 Milliar
2017-03-16 07:54:07
 

Tampak barang bukti uang dan hanphone milik pelaku.(Foto: Istimewa)
 
JAWA TENGAH, Berita HUKUM - Polres Rembang, Jawa Tengah, menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus rekayasa perampokan truk kontainer bermuatan barang senilai Rp1,9 milliar. Selain sopir berinisial TIG, dua tersangka baru itu adalah BU (28) dan MT (38).

Keduanya ditangkap saat terlibat kecelakaan lalu-lintas menggunakan barang bukti rekayasa perampokan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, muatan truk yang senilai Rp1,9 milliar hanya dijual oleh kawanan pelaku sebesar Rp.266.350.000,-.

Muatan truk tersebut dijual oleh kawanan pelaku kepada seorang penadah di Kota Semarang. Selain itu, dari pendalaman yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rembang, muatan truk yang dijual terdiri dari kuningan, tembaga dan aluminimum.

Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka SH mengatakan, tersangka BU sudah dijemput dan saat ini sudah berada di Polres Rembang untuk pengembangan kasus. Sedangkan tersangka MT masih berada di Sat Lantas Polres Nganjuk karena sedang menjalani penyidikan kasus kecelakaan lalu-lintas.

Sejumlah barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rembang antara lain adalah truk kontainer L 9599 UF, uang tunai hasil penjualan muatan truk sebesar Rp.266.350.000,-, beberapa barang terkait seperti lakban untuk mengikat sopir.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekayasa perampokan atas truk kontainer bermuatan kuningan, tembaga dan aluminimum di Jalan Pantura Rembang, pada Minggu (5/3) lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Rembang.

Modus operandinya adalah sopir yang berinisial TIG (30) berpura-pura dibius dan dirampok oleh pelaku lainnya. Sopir kemudian sengaja digeletakan di Jalan Tireman - Pamotan agar disangka menjadi korban perampokan. Oleh warga, Sopir ditemukan dalam kondisi terlakban mulut dan matanya serta kaki dan kedua tangganya.

Selanjutnya, pelaku sopir mengabari pemilik barang bernama Agus Indrawan (50), warga Ngagel Jaya Selatan, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Kepada pemilik barang sopir mengaku telah menjadi korban perampokan.(rm/PolresRembang/tribratanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2