JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan serta pembakaran terhadap rumah dinas Bupati Kota Waringin Barat (Kobar), Kalimatan Tengah (Kalteng), Kamis (29/12) kemarin.
Dua tersangka tersebut berinisial S bin M (29), warga Kelurahan Candi Pangkalanbun dan GH bin GT (24) warga Kelurahan Hilir, Pangkalanbun. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Selain dua tersangka itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Dari mereka ini, kami dapatkan dua tersangka tersebut. Kami akan terus kembangkan pemeriksaan dan kemungkinan tersangka akan bertambah lagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/12).
Menurut dia, rusuh massa di Kobar ini dilatarbelakangi sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Pihak yang merasa tidak diuntungkan tersebut, merasa kecewa dan melakukan tindakan anarkis. Sebagian warga juga ikut terhasut dan melakukan tindakan anarkis itu. “Latar belakangnya adalah hasil pemilukada dan masih terus dikembangkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik ini bermula dari sengketa Pemilukada Bupati. Dalam Pemilukada pada 5 Juni 2010 lalu yang hanya diikuti dua pasangan calon. Pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memperoleh 55.281 suara dan Sugianto-Eko mendapat 67.199 suara.
Ujang yang merupakan calon incumbent merasa tidak puas. Ia berpegang pada hasil dua survei beberapa bulan lalu, sebelum pemilihan yang mengindikasikan popularitas Ujang mencapai lebih dari 60 persen, mereka merasa seharusnya bisa tampil sebagai pemenang. Bukti dan saksi atas praktik politik uang serta intimidasi yang dilakukan Sugianto pun dikumpulkan.
Pasangan Ujang-Bambang menggugat KPU Kobar kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mendengarkan 68 saksi dan memeriksa berbagai bukti yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang, MK mengeluarkan putusan mengejutkan pada 7 Juli 2010. MK memutuskan mengabulkan permohonan penggugat atau pasangan Ujang-Bambang.
Dalam putusannya, MK mengeluarkan empat butir dalam putusan itu. Putusan tersebut, masing-masing adalah mengabulkan permohonan penggugat; membatalkan keputusan KPU Kobar soal penetapan hasil perolehan suara sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Sugianto-Eko; mendiskualifikasi Sugianto-Eko; dan memerintahkan KPU Kobar untuk menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
MK menilai telah terjadi praktik politik uang secara masif dan terstruktur. Putusan ini dibuat MK, membuat KPUD Kobar berada di antara dua kekuatan raksasa. Mereka terus didemo pendukung Sugianto-Eko. Di sisi lain, KPU Pusat dan KPUD Provinsi Kobar terus mempertanyakan sikap KPU Kobar yang tidak mau melaksanakan putusan MK.
Bahkan, para anggota KPU Kobar sampai harus diperiksa Dewan Kehormatan KPU di Palangkaraya, Kalteng. Dengan tidak adanya kejelasan sikap KPUD Kobar ini membuat kubu pasangan Sugianto-Eko Soemarno marah. Akhirnya pada Kamis (29/12) pukul 14.00 WIB, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 500 orang melakukan pembakaran rumah dinas Bupati Kobar. Akibat rusuh ini, situasi Kobar mencekam dan roda perekonomian terhenti.(inc/rob/wmr)
|