JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah hampir lima bulan, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus pencurian pulsa seluler via pesan singkat, yakni Dirut PT. Colibri Networks NHB atau Nafing HB. Kemungkinan besar tersangka akan bertambah lagi, mengingat tim penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan kasus tersebut.
"Baru satu orang yang jadi tersangka. Tersangka itu adalah Dirut PT C berinisial NHB. Dia bertanggung jawab dalam pengiriman pesan singkat premium, tanpa registrasi dari pemilik nomor. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak Jumat (2/3) lalu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/3).
Namun, Saud mengaku, belum mengetahui pasal yang disangkaan terhadap tersangka NHB itu. "Hari ini, tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari tersangka yang merupakan petinggi PT C mengenai kasus pencurian pulsa itu. Saya belum tahu hasil pemeriksaannya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, sebenarnya sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian pulsa tersebut. Tapi saat dikonfirmasi terkait informasi ini, mantan Kadensus 88 Antiteror Polri itu, menyatakan tidak tahu. "Tunggu saja perkembangannya nanti," selorohnya.
Menurut dia, penyidik masih mengalami kesulitan dalam menginvestigasi kasus ini, terutama pemeriksaan laboratorium. Uji forensik dalam kasus ini memerlukan waktu yang relatif lama. Kasus pencurian pulsa ini terungkap setelah salah seorang pelanggan Telkomsel melapor ke Polda Metro Jaya, yakni Fery Kuntoro. “Prosesnya memang cukup lama, karena relatif sulit,” tandas Saud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih empat laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait pencurian pulsa. Pada kasus penipuan itu, pelapor (konsumen) merasa dirugikan dengan adanya pengiriman pesan singkat (SMS) berisi iklan. Juga jasa pulsa premium yang dipromosikan media atau SMS sampah (spam) yang menjanjikan hadiah dan ringtone gratis.
Sementara itu, diketahui bahwa PT Colibri Networks didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor W7-06276 HT 01-01-TH 2007. Akta tersebut bernomor 22 yang tertanggal 30 Januari 2007.
Sesuai akta, PT Colibri mempunyai jenis usaha di bidang iklan, promosi, reklame dan komunikasi pemasaran melalui billboard, logo, brosur dan desain grafis. PT Colibri juga mempunyai jenis usaha konsultasi di bidang media, bisnis manajemen, SDM, jasa hiburan, agensi, produksi kaset dan CD, serta menjalankan usaha jasa kesenian, pameran dan galeri.(dbs/bie)
|