SIDOARJO (BeritaHUKUM.com) – Kasus penganiayaan ringan yang diduga dilakukan Pilot Lion Air Ivan Setiawan terhadap Bernard (20), penumpang asal Balikpapan Baru T-4/16 Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangani serius Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor itu.
Namun, untuk pemanggilan itu, penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo masih menunggu hasil visum et repertum. "Jika visumnya sudah keluar, kami akan panggil terlapor Ivan Setiawan yang diakui pelapor Bernard adalah pilot Lion Air itu," kata Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya, Selasa (6/12).
Jika visum jelas mengindikasikan adanya penganiayaan, lanjut Andi, terlapor langsung dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Tapi untuk memastikannya kasus ini akan dilanjutkan, masih perlu menunggu hasil visum dari tim medis. “Pasti kami tindak lanjuti, tapi masih perlu menunggu hasil visum,” imbuh pewira menengah kepolisian itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bernard yang merupakan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 575 jurusan Surabaya-Jakarta yang menempati bangku 20F itu, mengakui mendapat perlakuan kasar dari pilot Ivan Setiawan. Peristiwa bermula, ketika korban hendak masuk ke dalam pesawat. Saat itu, ia menelpon orang tuanya di Jakarta untuk meminta dijemput sesampainya di sana.
Sebelum menelepon, korban dihentikan seorang pramugari dan memintanya menelepon di luar pesawat. Tapi pada saat bersamaan, seorang satpam Lion Air tiba-tiba datang dan menyuruh korban masuk dan ditanya permasalahannya.
Insiden ini sudah agak mereda. Tapi belum sempat korban duduk, pilot Ivan Setiawan langsung mendatangi. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan berujung pada tindakan kasar yang dilakukan Ivan dengan mencekik dan menendang Bernard. Tak senang mendapat perlakuan kasar ini, Bernard pun melaporkan tindakan sang pilot itu kepada pihak berwajib.(inc/bwl)
|