Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap 9.000 Butir Ekstasi Mxe Bentuk 'Diamond dari Jaringan Malaysia, Pontianak, Jakarta
2019-02-25 17:41:28
 

Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvin Simanjutak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka SS dan ST kasus narkotika jaringan Malaysia, Pontianak, Jakarta. Ada 9.000 butir ekstasi jenis baru mengandung metoksetamina (mxe) berbentuk 'Diamond'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa tersangka SS sudah dipantau selama 7 sampai 10 hari dari apartemen Mediterania di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"SS ditangkap ketika bertransaksi bersama rekannya ST dengan barang bukti 9000 butir berbentu diamond berwarna coklat yang masuk kategori jenis narkotika golongan 1," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari area parkir Rumah Sakit Husada daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada 12 Februari 2019 di apartemen Mediterania Jakarta Pusat dan apartemen Green Central City Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Total barang bukti yang berhasil disita 9000 butir ekstasi jenis baru berbentuk diamond, shabu 1,2 kilogram, 54 butir ekstasi dan 135 butir happy five (H5).

Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvin Simanjutak menambahkan SS dan ST mendapat barang bukti dari R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berada di Pontianak.
"Ada dua orang yang masuk DPO, satu lagi N berada di Malaysia. Polisi lagi menyelidiki bukti transfer terhadap N," jelas Calvin.

Efek samping dari ekstasi jenis baru diamond ini bisa menimbulkan halusinasi, bahagia dan paranoid, hingga bunuh diri.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2