ASAHAN, Berita HUKUM - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab. Asahan Provinsi Sumatera Utara yang menjabat sebagai pejabat Kepala Desa di Kecamatan Bandar Pulo dan satu orang sipil terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Polres Asahan, Jumat (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Tipikor Ipda Rianto, Senin (26/12/2016) saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, pada hari Jumat (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB,
Tim Polres Asahan melakukan OTT disalah satu rumah warga di desa Desa Gajah Sakti dengan tersangka JS (54) calo Proyek Nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN)warga Dusun I Desa Gajah Sakti dengan barang bukti uang kontan Rp. 2 juta untuk pengurusan Prona, jelas AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Setelah mengamankan tersangka JS pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan tiga orang PNS yang pernah menjabat sebagai pejabat kepala desa di Desa Buntu Maraja, Gunung Berkat dan Gajah Sakti ditempat berbeda, "IS (50), MS (45) dan MH (32)" kemudian keempat tersangka diboyong ke Mapolres Asahan bersama dokumen - dokumen pendukung untuk pengurusan Prona di BPN Asahan, ujar Kapolres Asahan, sembari menuturkan OTT yang dilakukan dibantu oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utara ((PoldaSu).
Hasil pemeriksaan awal, didapati 70 korban perbuatan tersangka dari tiga desa tersebut, "mereka mematok biaya pengurusan Prona dengan biaya antara Rp. 1 juta hingga 2,5 juta per satu berkas surat tanah dari masyarakat," ujar AKBP Tatan Dirsan, sembari menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ketika disinggung apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus calo Prona khususnya pihak BPN Asahan. "Jelas kami akan melakukan pengembangan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut mendukung permainan mereka," tegasnya.
Tersangka JS ketika dikonfirmasi tidak banyak bicara soal perbuatanya, "benar pak ditangkap saat menerima uang dari salah seorang warga yang akan mengurus Prona di desa Gajah Sakti," tuturnya. Begitu juga dengan tersangka IS, MS dan MH, ketiga PNS itu hanya diam saja ketika disinggung apakah mereka ikut bermain dalam pengurusan prona tersebut.(bh/rar)
|