Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
Polres Asahan Bersama Tim Saber Pungli PoldaSu OTT 3 PNS dan Calo Pengurusan Prona
2016-12-26 19:41:03
 

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sik dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara serta Kanit Tipikor Ipda Rianto, Senin (26/12) saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, pada hari Jumat (23/12).(Foto: Istimewa)
 
ASAHAN, Berita HUKUM - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab. Asahan Provinsi Sumatera Utara yang menjabat sebagai pejabat Kepala Desa di Kecamatan Bandar Pulo dan satu orang sipil terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Polres Asahan, Jumat (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Tipikor Ipda Rianto, Senin (26/12/2016) saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, pada hari Jumat (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB,

Tim Polres Asahan melakukan OTT disalah satu rumah warga di desa Desa Gajah Sakti dengan tersangka JS (54) calo Proyek Nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN)warga Dusun I Desa Gajah Sakti dengan barang bukti uang kontan Rp. 2 juta untuk pengurusan Prona, jelas AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Setelah mengamankan tersangka JS pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan tiga orang PNS yang pernah menjabat sebagai pejabat kepala desa di Desa Buntu Maraja, Gunung Berkat dan Gajah Sakti ditempat berbeda, "IS (50), MS (45) dan MH (32)" kemudian keempat tersangka diboyong ke Mapolres Asahan bersama dokumen - dokumen pendukung untuk pengurusan Prona di BPN Asahan, ujar Kapolres Asahan, sembari menuturkan OTT yang dilakukan dibantu oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utara ((PoldaSu).

Hasil pemeriksaan awal, didapati 70 korban perbuatan tersangka dari tiga desa tersebut, "mereka mematok biaya pengurusan Prona dengan biaya antara Rp. 1 juta hingga 2,5 juta per satu berkas surat tanah dari masyarakat," ujar AKBP Tatan Dirsan, sembari menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ketika disinggung apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus calo Prona khususnya pihak BPN Asahan. "Jelas kami akan melakukan pengembangan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut mendukung permainan mereka," tegasnya.

Tersangka JS ketika dikonfirmasi tidak banyak bicara soal perbuatanya, "benar pak ditangkap saat menerima uang dari salah seorang warga yang akan mengurus Prona di desa Gajah Sakti," tuturnya. Begitu juga dengan tersangka IS, MS dan MH, ketiga PNS itu hanya diam saja ketika disinggung apakah mereka ikut bermain dalam pengurusan prona tersebut.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2