Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polres Flores Timur Diduga Petieskan Kasus Tragedi Nimun Lema Anak Lamahala
2018-06-18 21:43:32
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
FLORES TIMUR, Berita HUKUM - Tak mudah melupakan suatu kejadian atau tragedi kemanusiaan besar bagi anak Watan Lamahala walaupun sudah puluhan tahun kasus tersebut namun selalu terngiang dan seolah mengacuhkan semangat anak Desa Lamahala, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur ( NTT) untuk kembali mendesak Kepolisian Polres Flotim yang diduga selama 21 Tahun ini mempetieskan kasus hilangnya anak Lamahala atau lebih di kenal tragedi Nimun Lema.

Polres Flotim diduga sengaja menutupi atau mempetieskan kasus tragedi Nimun Lema yang 21 tahun lewat sejak kejadiannya yakni pada 4 Juni 1991, kini masih membuat tanda tanya besar siapa sebagai aktor dibalik tragedi tersebut dan kenapa Polres Flotim dituding hanya mendiamkan saja kasus sebagaimana beberapa pesan pada status atau komentar anak Lanahala pada media sosial Facebook.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com pada media Facebook, dimana beberapa pertanyaan dan komentar akan tragedi kasus tersebut dan meminta agar Kapolres Flores Timur kini untuk dapat membuka kembali tragedi 21 tahun lalu tersebut, untuk dijelaskan kepada publik atas hilangnya 5 putra Lamahala; Man Bethan, Iwan Ratuloly, Patira Patiraja, Saleh Patiraja dan Sudin Sampera.

Sebagaimana Samboja Guhir dalam akun Facebooknya pada tanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 21. 23 Wita menulis; NIMUN LEMA 1997 WAJIB TUNTAS. Masyarakat mungkin sudah lelah menyaksikan paradoks2 yg terjadi didalam kehidupan hukum dinegeri ini. Dari berbagai pemberitaan, swara2 protes tentang tidak lurusnya jalan hukum dari hari kehari tidak pernah sepi dan salah satunya kasus NIMUN LEMA kejadian 21 Tahun yang lalu dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dlm hal ini Polres Flotim. Agar rakyat tidak sering meneriakan pengadilan rakyat, mari kita benahi kehidupan hukum dinegeri ini dng membongkar kembali kasus ini.

"Kita hargai proses hukum sesuai hukum yg berlaku didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bersalah silahkan dibalik TERALI BESI intinya WAJIB diungkap biar kami keluarga bisa puas tapi jangan dijadikan MISTERIUS," tegas Samboja Guhir.

Komentar juga datang dari Rahman Sabon Nama dari akunnya FB juga mengatakan, "saya juga heran, kasus ini kok gak bisa diungkap Polres Flotim. Padahal dulu saya juga sempat memberikan data tentang kronologis kejadiannya demi penegakkan hukum, saatnya kasus ini dibawa ke Komnas HAM," sebut Rahman dalam komentarnya.

Tudingan terhadap Polres Flotim yang diduga petieskan tragedi NIMUN LEMA juga datang dari Jamian Bethan, anak Lamahala yang domisili di kota Jakarta, yang selalu memonitoring segala kejadian di Flotim juga dalam akun FB 6 Juni 2018 berkomentar, "HASIL PENYIDIKANNYA SUDAH RAMPUNG, TAPI SENGAJA DIGANTUNG DAN TIDAK DITINDAK LANJUTI. MASA SIH 1 KASUS BUTUH WAKTU SAMPAI BERPULUH2 TAHUN UNTUK MENGUNGKAPKAN ??? YANG BENAR AJA DONG. JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA," ujar Jamian.

Sementara, hal yang sama juga dikatakan Ahmad Gajali seorang anak Lamahala yang sejak puluhan tahun berdomusilih di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga setiap saat memantau setiap kejadian melalui media online di Flotim khususnya maupun NTT pada umummnya juga mempertanyakan peran Polres Flotim yang tidak bisa mengungkap kasus atau tragedi NIMUN LEMA pada hal dari informasi yang di peroleh sudah cukup jelas tetapi kenapa Pokres sengaja untuk tutup kasus tersebut, Kapolda NTT bisa turun gunung ke Desa Darusalam Lamahala untuk bisa mengungkap kasus yang terkenal dengan nama NIMUN LEMA.

"Kami minta kepada Kapolres Flotim harus bisa membuka kembali tragedi NIMUN LEMA untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Waktu 21 tahun tertutup maka Polres diduga tidak mampu dan kalau tidak mampu silahkan mundur dari Kapolres," tegas Ahmad Gajali, Minggu (17/6).

Sebelumnya juga dengan menanggapi status maupun komenen terkait NIMUN LEMA di media Facebook, Gajali pada Grup FB Sergap NTT media online pada tanggal 6 Juni 2018 menulis dengan tujuannya kepada Kapolda NTT yang mengatakan, "Tragedi hilangnya 5 pemuda Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kab Flotes Timur 21 tahun silam saat diperintahkan Kades Lamahala saat itu untuk mengambil perahu di daerah Bao Pukan masuk wilayah ujung pulau lembata. Kenapa pihak kepolisian seolah olah tak berdaya untuk mengungkap tragedi tersebut yang di kenal dengan nama NIMUN LEMA," jelas Gajali.

Melalui telpon selularnya beberapa hari lalu kepada pewarta Samboja Guhir dan Rahman Sabon Nama menegaskan bahwa, Kasus Nimun Lema setidaknya setelah lebaran Idul Fitri 2018 harus dibuka kembali dan medesak Kapokres Flotim untuk segera membuka penyelidikan kembali kasus Nimun Lema dan akan mendorong Komisi III dan Komisi I DPRD Flotim untuk segera membuat PANSUS penyelidikan atas Nimun Lema.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2