JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Satreskrim Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berdasarkan hasil pengembangan telah berhasil meringkus pengedar narkotika di wilayah Mangga Besar, yang sebelumnya membekuk tersangka dua orang Pria di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur.
Para tersangka guna mengelabui petugas, memasukkan narkoba yang dikemas di dalam bungkusan seperti sejenis makanan ringan, keripik dan dirapihkan dalam model seperti chiki.
"RDI (25) dan UMT (20) dibekuk di wilayah Kecamatan Matraman Jakarta Timur. Berawal dari informasi masyarakat, anggota satuan narkoba Polres Metro Jaksel melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, MHum kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1).
Sementara itu, Wakapolres Metro Jaksel AKBP. Surawan yang turut hadir menyampaikan keterangan di hadapan awak media bahwa, jajaran narkotika Polres Jakarta Selatan berhasil meringkus dua (2) orang yang berperan sebagai kurir di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur.
"Kedua tersangka, yakni RDI (25) diketemukan sabu seberat 100,04 gram, ekstasi warna cream sebanyak 50 butir, ekstasi warna biru sebanyak 50 butir, dan 50 butir Happy Five. Sedangkan dari pelaku UMT (20) sabu seberat 108,64 gram," ungkapnya menjelaskan.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, bahwa mereka baru pertama kali menjadi kurir. RDI mengakui baru pertama kali menjadi kurir 100 ekstasi, happy five barang-barangnya dikemas di dalam bungkusan seperti sejenis makanan ringan keripik dan dirapihkan dalam model seperti chiki, tujuannya untuk mengelabui petugas, ungkap Wakapolres AKBP Surawan.
"Dari kedua 2 orang ini petugas berhasil menyita sabu 208,68 gram, ekstasi 100 butir, Happy Five sebanyak 50 butir. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Sub pasal 112 ayat 222 sub pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider pasal 62 UU RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(bh/mnd)
|