Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jaksel: Guna Mengelabui Petugas, Sabu dan Pil Ekstasi Dikemas dalam Chiki
Friday 29 Jan 2016 07:37:19
 

Tampak suasana konferensi pers saat tim Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menunjukkan barang bukti narkoba tangkapannya, Kamis (28/1).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Satreskrim Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berdasarkan hasil pengembangan telah berhasil meringkus pengedar narkotika di wilayah Mangga Besar, yang sebelumnya membekuk tersangka dua orang Pria di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur.
Para tersangka guna mengelabui petugas, memasukkan narkoba yang dikemas di dalam bungkusan seperti sejenis makanan ringan, keripik dan dirapihkan dalam model seperti chiki.

"RDI (25) dan UMT (20) dibekuk di wilayah Kecamatan Matraman Jakarta Timur. Berawal dari informasi masyarakat, anggota satuan narkoba Polres Metro Jaksel melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, MHum kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1).

Sementara itu, Wakapolres Metro Jaksel AKBP. Surawan yang turut hadir menyampaikan keterangan di hadapan awak media bahwa, jajaran narkotika Polres Jakarta Selatan berhasil meringkus dua (2) orang yang berperan sebagai kurir di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur.

"Kedua tersangka, yakni RDI (25) diketemukan sabu seberat 100,04 gram, ekstasi warna cream sebanyak 50 butir, ekstasi warna biru sebanyak 50 butir, dan 50 butir Happy Five. Sedangkan dari pelaku UMT (20) sabu seberat 108,64 gram," ungkapnya menjelaskan.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, bahwa mereka baru pertama kali menjadi kurir. RDI mengakui baru pertama kali menjadi kurir 100 ekstasi, happy five barang-barangnya dikemas di dalam bungkusan seperti sejenis makanan ringan keripik dan dirapihkan dalam model seperti chiki, tujuannya untuk mengelabui petugas, ungkap Wakapolres AKBP Surawan.

"Dari kedua 2 orang ini petugas berhasil menyita sabu 208,68 gram, ekstasi 100 butir, Happy Five sebanyak 50 butir. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Sub pasal 112 ayat 222 sub pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider pasal 62 UU RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2