JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil membongkar sindikat sepesialis penipu dengan modus baru menawarkan kerja sama bisnis elektronik palsu dan telah banyak memakan korban, ketiga tersangka berhasil dibekuk di depan Pasar Baru Jalan KH.Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).
Dalam menjalankan aksi kriminalnya, sindikat asal Makasar ini telah berhasil meraup omset hingga ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Kini tersangka Takdir Hafied alias Bonte, (39), Indri Leonard Bekko alias Henderik, (34), dan Onal, (39), harus mepertanggung jawabkan perbuatanya dan meringkuk didalam pengapnya sel penjara.
Polisi berhasil menyita satu unit mobil serta perhiasan emas, puluhan kartu ATM dan uang tunai Rp 750 ribu, sementara untuk 7 pelaku lainnya masih terus diburu.
"Ketiga pelaku merupakan sindikat, penipu modus baru, modusnya selalu mencari mangsa di hotel berbintang dan berpura-pura mencari rekanan bisnis, lalu menguras harta korban,” ujar Kasat Reskrim AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik.
Adapun, modus jenis operandi sindikat penipu asal Maksar ini , mereka sengaja mencari korbanya orang dari daerah dan menginap di hotel-hotel mewah, setelah berhasil mendekati korban, pelaku ajak bisnis barang elektronik ingga korban tak berdaya dan uang korban terkuras.
Salah seorang pelaku berperan seperti orang Brunai Darusalam, usai pelaku ngobrol dengan calon korban mereka awalnya menunjukkan ATM mereka yang katanya saldonya cukup banyak. Ini dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah pengusaha kaya, pelaku lalu berlagak meminjam ATM korban.
Tanpa disadari kartu ATM korban diambil dan ternyata sudah ditukar dengan ATM yang palsu. Mereka juga lihai merayu korban agar mau memberitahu PIN. Satu dari pelaku biasanya langsung menguras isi ATM tersebut.
“Mereka kami tangkap di kost-kostan Jalan Pramuka, Cempaka Putih, dan dari tangan ketiga tersangka kartu identitas pelaut serta 13 buah cincin emas dan ATM berikut mobil Avanza B 1428 FVL, tersangka kami kenakan Pasal 170 jonto 378 KUHP, ” pungkas mantan Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik.(bhc/put) |