Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakbar Musnahkan Barbuk Narkoba sebanyak 18 Kg Sabu dan 141.400 Ekstasi
Thursday 21 Jan 2016 07:04:41
 

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat acara pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta, Rabu (20/1).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penindakan pemberantasan Narkoba serta penangkapan pelaku dengan barang bukti yang kerap kali terus dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini. Terhadap para bandar dan pengedarnya yang terus dilakukan peringkusan oleh aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Pada hari Rabu (20/1) Polres Metro Jakarta Barat melakukan acara pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika hasil tangkapannya, pada periode awal tahun baru 2016 yang dilangsungkan di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta.

Pada acara ini Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan, kali ini pihaknya, "kembali memusnahkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang sangat banyak, dengan kualitas nomor 1," ujarnya di Mapolres Jakbar, Rabu (20/1).

Jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut diantaranya; ada sebanyak 18 kg Sabu-sabu‎ dan 141.400 butir Pil Ekstasi. "Ini jenis ekstasi nomor satu sebanyak 141.400 butir dan Sabu 18.000 gram atau 18 kilogram. Semua di blender dengan air keras," jelas Rudy, menerangkan.

Setelah di blender menggunakan mesin blender dan dicampur dengan air Accu, kemudian nantinya dibuang ke Septi teng toilet Shabara Polres Jakarta Barat. Rudy kemudian menjelaskan upaya ini guna menyelamatkan anak-anak bangsa sebanyak ratusan ribu jiwa.

Dari total harga keseluruhan dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai 67,8 miliyar rupiah dan dapat menyelamatkan 221.570 jiwa. "Mudah-mudah dengan cara memusnahkan barang haram ini, generasi penerus bangsa tidak ada lagi yang menjadi pecandu narkoba," kata Kombes Pol Rudy Heriyanto.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Afrisal, SIK, mengungkapkan bahwa, barang-barang haram ini berasal dari tiga pengungkapan kasus di wilayah hukum Kota Administrasi Jakbar, dimana dari kasus-kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Ini dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap," cetus Afrisal.



Sedangkan, Kasubag Humas Polres Metro Jakbar, Kompol Heru Julianto, ikut menjelaskan, dari tiga kasus narkoba tersebut, berhasil diringkus enam tersangka yang empat orang berasal dari China dan Malaysia.

"Dua laki-laki warga negara China, dua laki-laki dari warga negara Malaysia dan satu laki-laki serta satu perempuan dari Indonesia," pungkas Heru.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2