Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Judi Togel
Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
Saturday 30 Mar 2013 10:58:34
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
PACITAN, Berita HUKUM - Jajaran Polres Pacitan berhasil menangkap pengepul togel sistem online. Suroto (42) warga Ploso disergap usai mengirim hasil rekap togel kepada seorang bandar melalui dunia maya.

Hasil pengembangan, aparat juga mengamankan 5 pelaku lain. Yakni, Sarpin (52), Sarino (43), Sunarto (42), Subianto (45) dan Eka Prayuda (31). Nama terakhir juga diduga pernah berperan sebagai pengepul dalam kasus lain.

Dalam melakukan aksinya tersangka Suroto cukup canggih. Yakni dengan memanfaatkan dunia maya. Berbekal 2 unit HP, dirinya mengumpulkan setoran dari para penombok. Rekap tersebut lantas dikirim ke bandar melalui internet.

"Untuk merekap, tersangka menggunakan HP merk Cross. Berikutnya, rekap dikirim kepada bandar menggunakan tablet Merk MITO," beber AKP Sukimin kepada wartawan di kantornya, Jl. A Yani, Jumat (28/3) siang.

Memang, lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan, antara pengepul dan bandar tidak saling terikat. Keduanya hanya melakukan transaksi di dunia maya. Mereka pun belum pernah bertatap muka.

Untuk tiap pengiriman rekap disertai uang yang ditansfer, pengepul mendapat 30 persen dari total setoran. Bukan itu saja, saat nomor yang dipasang penombok ada yang tembus, tersangka masih mendapat tambahan sebanyak 25 persen.

"Istilahnya kanan kiri dapat ini," imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 HP beserta 1 tablet, buku berisi catatan nomor togel serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Selama proses penyidikan, para tersangka diamankan di sel mapolres.

Seperti dikutip dari detik.com, tertangkapnya praktek perjudian ini sekaligus menjadi pintu pembuka bagi polisi mengejar bandar utama. Seseorang berinisial J yang diduga menjadi pengelola website berisi bisnis haram tersebut masih dalam pengejaran.

"Sesuai perintah Bapak Kapolres, kami berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Polda Jatim," tandas mantan Kapolsek Tulakan.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2