JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok dengan Satuan Reskrimnya telah berhasil melakukan pengungkapan beberapa kasus kejahatan jalanan berupa kasus premanisme, pencurian (curat, curas) serta penyakit masyarakat (pekat) yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, yang berlangsung selama bulan Februari 2016.
Dari para pelaku, Polisi menyita barang bukti sepucuk air gun jenis FN 1911 dan sebuah magazen dan peluru gotri kaliber 4,5 mm, serta puluhan senjata tajam, minuman keras, hasil pencurian, dan barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim AKP. Victor D. H Inkiriwang S.H, S.I.K , M.Si dalam jumpa pers mengatakan bahwa, "Pengungkapan beberapa kasus premanisme dan kejahatan jalanan selama periode 1 bulan Februari 2016 ini, secara teknis berhasil menangkap 30 orang yang terlibat dalam tindak kriminal,, baik kasus premanisme, pencurian (curat, curas) serta penyakit masyarakat (pekat). 6 kasus perjudian lewat togel dan sms," ungkapnya, menjelaskan pada para wartawan di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Jakarta Utara, Jakarta. Selasa (1/3).
Sat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengungkap kasus premanisme kejahatan jalanan pencurian (curat, curas) , penyakit masyarakat dalam hasil operasi Cipta Kondisi Periode Februari tahun 2016.
"Tindakan kriminal yang berupa pencurian, kejahatan menggunakan senjata tajam di jalanan (street crime) dengan 1 kasus pengeroyokan di terminal JICT (pel. tanjung priok), 1 kasus soal kepemilikan senjata yang menyerupai senjata api 1 orang, yang ditangkap dalam kasus baik curas dan curat dengan 4 kasus semuanya," jelas Victor.
"Kami razia 30 orang ditangkap dari kemarin dan tadi pagi, lalu kami sisir juga ada penjualan minuman keras (miras) sejumlah 21 botol dan 9 kardus miras. Street crime macam-macam. Namun, yang paling banyak pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada supir dan pelaku usaha, nahkoda kapal. Jika tidak diberikan akan melakukan pengancaman atau penganiayaan," jelasnya.
Modusnya, kalau tidak dikasih diancam, aniaya dan lalu akan dikuasai lahan. Polisi sudah memetakan beberapa wilayah. mereka memiliki kelompok-kelompokan (kelompok tj Priok). Sampai sejauh ini belum ditemukan terlibat oknum satuan pengamanan pelabuhan. Namun, petugas sekuriti internal (petugas sekuriti internal dari perusahaan atau badan usaha tersebut) ada yang terlibat tapi sudah ditangkap, merupakan kelompok dari sekitar wilayah tanjung Priuk, bebernya lagi.
Perlu menjadi catatan menurut Kasat Reskrim AKP. Victor D. H Inkiriwang bahwa, perihal kepemilikan "Air Gun" memiliki dampak yang lebih membahayakan, yang mana kemungkinan dibuat untuk tindak kejahatan.
Berdasarkan pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di acara konferensi pers ini, pengungkapan hasil kejahatan selama rentang sebulan Februari 2016 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara turut hadir, selain Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP. Hengki Haryadi S.I.K, M.H yang didampingi oleh Wakapolres, para Kapolsek Kalibaru, MuaraBaru dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKBP. Hengki Haryadi mengutarakan bahwa, penangkapan dan pengungkapan tindak kejahatan kriminal di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya Jakarta Utara ini merupakan program prioritas Kapolri dan pengejewantahan Presiden RI, yang muncul atas respon keresahan masyarakat.
"Kami ingin menghilangkan stigma pelabuhan tanjungpriok bebas dari kriminal. Dalam rangka meningkatkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok, yang merupakan kawasan paling strategis," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP. Hengki Haryadi, Selasa (1/3).
"Mereka ditangkap ada 12 kasus premanisme, kejahatan jalanan dan pekat dengan total tersangka 30 orang. Ini untuk menciptakan situasi kondusif serta memberikan jaminan keamanan pada pengguna jasa maupun warga pelabuhan tanjung priok dan sekitarnya," tegasnya.
Berikut ini beberapa kasus yang berhasil diungkap kasus premanisme dan kejahatan jalanan secara pencurian (curat dan curat) di wilayah hukum pelabuhan tanjung priok dan sekitarnya selama periode 1 bulan februari 2016 ini , yakni :
A. Kasus Curas dan Curas (Pencurian)
-) Curas
Dengan pemberatan pencurian dengan kekerasan terkait pasal 365 KUHPidana
Dengan tsk 1 orang, inisial A (34 th), modus : Jambret Hp korban dengan tarik menarik antara korban dan tersangka hingga mengakibatkan korban jatuh terseret dan terluka di tkp.
-) Curat
Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pasal 363 pasal KUHPidana dengan tersangka :
1. R (43 th)
Tersangka naik ke kapal dengan mengaku disuruh oleh kapten kapal KM Putra Pratama yang sedang sandar di alur laut kade barat pelabuhan muara baru, Jakarta Utara.Dengan sengaja mengambil dinamo stater 1 unit dan 1 unit mesin jet pump.
2. R (19 th)
Tersangka mengambil handphone sebanyak 3 unit pada malam hari saat korban sedang tidr terlelap di wilayah pelabuhan kaibaru, Jakarta Utara.
3. K (44th)
G (25 th)
S (36 th)
Tersangka melakukan perbuatan pencurian pada malam hari di ruko royal sunter blok D 17 jalan raya danau sunter selatan, tanjung priok. Jakarta Utara. Dengan memanjat dan membongkar lalu mengambil barang, dilakukan bersama-sama dengan 2 orang teman lainnya setelah itu berhasil mengambil barang, kemudian menjualnya ke penadah yang langsung datang ke tempat kejadian.
Dengan barang bukti BB :
1 buah Handphone warna putih
1 buah kardus handphone warna putih
1 unit dinamo stater
1 unit mesin pompa jet pump
1 unit tang penjepit
1 buah kunci inggris
7 buah kunci pas
1 unit handphone merk samsung
1 unit handphone merk nokia
1 unit handphone merk advan
40 kardus Gate Valve(sambungan kran pipa)
1 unit Mobil Suzuki APV warna ungu
B. Street Crime (Premanisme, dan kejahatan Jalanan) :
1 . Kasus Pengeroyokan
Dengan pasal ancaman 170 KUHPidana
Dengan tsk:
a. M (50 th)
b. RA (22 th)
Di tkp parkiran JICT dimana tsk merupakan kelompok premanisme yang berdomisili di luar pelabuhan, namun sering melakuan tindakan yang meresahkan para pekerja di pelabuhan khususnya di JICT
2. 1(satu) kasus memiliki, menguasai, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata api tanpa ijin yang sah (tanpa hak) dengan ancaman pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 tahun 1951
Tsk bernama YT (30th)
Di tkp terminal penumpang pelni pelabuhan tanjung priok jakarta utara
Tersangka tanpa memiliki ijin dan dengan sengaja membawa 1 pucuk senjata ' Air Gun' yang menyerupai senjata api yang disumpan di dalam tasnya untuk dibawa ke Sorong, Papua.
Dikhawatirkan senjata tersebut akandigunakan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
BB :
1 buah pucuk Air Gun jenis FN 1911
1 buah Magazen dan peluru gotri kaliber 4,5 mm.
C. Penyakit Masyarakat (Pekat)
Selama bukan Februari 2016, polres pelabuhan tanjung priok beserta jajaran polsek melakukan pengungkapan 6 kasus perjudian (pasal 303 KUHPidana) dengan modus perjudian remi, toto gelap (togel), dan miras.(bh/mnd)
|