Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Pulo Gadung Memusnahkan Miras dan Ganja Senilai Rp1,5 Milyar
Friday 28 Feb 2014 23:03:05
 

Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Kapolres Jakarta Timur, saat berpidato di Polsek Pulo Gadung, pada detik-detik pemusnahan Miras dan Ganja.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Lagi-lagi Polres Pulo Gadung Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang terlarang berupa Minuman keras (Miras) dan Ganja. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman utama Mapolres Pulo Gadung Jakarta Timur. Botol miras yang dilindas untuk di hancurkan ada sebanyak 15.000 botol, dan 14 jerigen minuman keras oplosan, serta 5 kilogram daun ganja kering.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, minuman keras dan ganja hasil sitaan untuk dimusnahkan tersebut, rencananya oleh para pelaku akan dipasarkan ke sejumlah hotel-hotel di Jakarta Timur.

“Selain minuman keras, kita juga musnahkan ganja seberat 5 kg,” terangnya, Jumat (28/2).

Disela-sela, sesaat akan melakukan acara pemusnahan barang bukti narkoba, dengan penggilingan penghancuran botol minuman keras dan pemusnahan dengan pembakaran ganja, Kapolres Jaktim juga memaparkan pada pidatonya, akan dampak buruknya narkoba yang hingga menelan banyak korban.

"Masalah narkoba di Ibukota bukan hal yang asing lagi, karena sudah banyak masyarakat yang mengetahui, melihat dan mendengar akan akibat penyalahgunaan narkoba. Dan aparat kepolisian sudah banyak melakukan penggungkapan, tapi hal itu tidak membuat jera para pengedar dan pelakunya. Sudah banyak pelaku dan pengedar yang bergelimpangan dan ditangkap," ujar Kombes Pol Mulyadi Kaharni diatas podium saat berpidato.

Menurutnya juga, ada sekitar 2.000 orang yang meninggal dalam tempo sebulan, karena dampak narkoba. Maka dengan itu diharapkan, segala pihak mau bekerja sama untuk memberantas masalah narkoba.

Untuk taksiran total rupiah barang terlarang yang dimusnahkan, untuk minuman alkohol sekarang ini ada 15.000 botol, dengan 14 jerigen oplosan miras dan 5 kilogram ganja, sehingga total yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp.1,5 Milyar.

Acara pemusnahan barang terlarang dan berbahaya hasil sitaan tersebut juga dihadiri masyarakat sekitar, dan para petinggi pemerintahan Jakarta Timur, yakni hadir Walikota Jakarta Timur HR Krisdianto, Tokoh Masyarakat serta Dandim 05/05.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2