JAKARTA , Berita HUKUM - Lagi-lagi Polres Pulo Gadung Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang terlarang berupa Minuman keras (Miras) dan Ganja. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman utama Mapolres Pulo Gadung Jakarta Timur. Botol miras yang dilindas untuk di hancurkan ada sebanyak 15.000 botol, dan 14 jerigen minuman keras oplosan, serta 5 kilogram daun ganja kering.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, minuman keras dan ganja hasil sitaan untuk dimusnahkan tersebut, rencananya oleh para pelaku akan dipasarkan ke sejumlah hotel-hotel di Jakarta Timur.
“Selain minuman keras, kita juga musnahkan ganja seberat 5 kg,” terangnya, Jumat (28/2).
Disela-sela, sesaat akan melakukan acara pemusnahan barang bukti narkoba, dengan penggilingan penghancuran botol minuman keras dan pemusnahan dengan pembakaran ganja, Kapolres Jaktim juga memaparkan pada pidatonya, akan dampak buruknya narkoba yang hingga menelan banyak korban.
"Masalah narkoba di Ibukota bukan hal yang asing lagi, karena sudah banyak masyarakat yang mengetahui, melihat dan mendengar akan akibat penyalahgunaan narkoba. Dan aparat kepolisian sudah banyak melakukan penggungkapan, tapi hal itu tidak membuat jera para pengedar dan pelakunya. Sudah banyak pelaku dan pengedar yang bergelimpangan dan ditangkap," ujar Kombes Pol Mulyadi Kaharni diatas podium saat berpidato.
Menurutnya juga, ada sekitar 2.000 orang yang meninggal dalam tempo sebulan, karena dampak narkoba. Maka dengan itu diharapkan, segala pihak mau bekerja sama untuk memberantas masalah narkoba.
Untuk taksiran total rupiah barang terlarang yang dimusnahkan, untuk minuman alkohol sekarang ini ada 15.000 botol, dengan 14 jerigen oplosan miras dan 5 kilogram ganja, sehingga total yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp.1,5 Milyar.
Acara pemusnahan barang terlarang dan berbahaya hasil sitaan tersebut juga dihadiri masyarakat sekitar, dan para petinggi pemerintahan Jakarta Timur, yakni hadir Walikota Jakarta Timur HR Krisdianto, Tokoh Masyarakat serta Dandim 05/05.(bhc/bar) |