Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Polres Tangsel Ringkus Dua Kurir 16 Kg Sabu-Sabu
2022-11-01 00:22:27
 

Tampak Kapolres Tangerang Selatan beserta jajarannya saat konferensi Pers.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Dua kurir narkoba jaringan lintas pulau dari Malaysia ke Kepulauan Riau, ditangkap Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 16 kilogram sabu, yang akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan tertangkapnya dua kurir narkotika jenis sabu itu berawal dari tertangkapnya pengguna narkoba pada awal Oktober 2022. Petugas melakukan pengembangan asal usul narkotika itu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku disita barang bukti 500 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10), saat jumpa pers.

Selanjutnya, kendaraan Innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Polisi kemudian membekuk kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.

"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang di dalam koper," jelas Sarly.

Setelah tertangkapnya MF dan HK, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.

"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO. Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang Raya," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2