DEPOK, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap 66 preman dan pembalap liar dalam kegiatan cipta kondisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Enam dari 66 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka yang membawa ganja dan senjata tajam berupa arit," kata Kepala Bidang Operasional Polresta Kota Depok Komisaris Suratno, Senin (20/5).
Menurut Bagus, mereka yang terjaring antara lain preman, pembalap liar, pemakai sabu, dan peminum minuman keras. Rinciannya, Polresta menangkap 37 orang, yang mengerucut empat tersangka, dan dibina 23 orang. "Barang bukti satu senjata tajam dan dua bungkus ganja, serta satu bungkus kertasnya," kata dia. Adapun tersangka lain berasal dari Bojong Gede.
Suratno mengatakan, operasi itu difokuskan pada titik-titik rawan balap liar dan premanisme, seperti Jalan Juanda, Margonda, Grand Depok City, dan Jalan Raya Bogor. "Semuanya kita sisir, begitu pun setiap polsek," katanya.
Polresta mengerahkan sekitar 60 personel dalam operasi itu. Sementara setiap polsek masing-masing mengerahkan 25 personel. "Mereka dipimpin langsung oleh kapolsek masing-masing," katanya.
Enam orang yang dijadikan tersangka sedang diperiksa secara intensif. Polresta memeriksa empat tersangka yang terbukti membawa ganja dan senjata tajam. Dari empat orang itu, satu di antaranya seorang siswa SMA. "Dia ditangkap di Juanda saat teler. Kami sedang memeriksa keterkaitannya dengan sabu," katanya.
Sementara, dua tersangka lainnya diperiksa di Polsek Sukmajaya dan Bojong Gede. Selain menangkap 60 orang, Polresta Depok juga menyita sekitar 14 motor, yaitu enam motor Vespa yang telah dimodifikasi dan motor bebek lainnya.(mbs/bhc/opn) |