JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri membantah Detasemen Khusus 88 Anti Teror salah tangkap terhadap pelaku aksi penembakan di Solo. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, penangkapan yang dilakukan Polisi telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, ada perbedaan jenis senjata api yang disita Polisi. "Tidak ada, sama persis senjata yang disita", kata Anang di Jakarta, Minggu (2/9).
Anang juga membantah jika penyergapan yang dilakukan Polri hanya operasi biasa. Menurut Anang, Polri tidak hanya menurunkan Densus 88 untuk mencari pelaku, tapi juga dari tingkat Polres hingga Mabes Polri melakukan kegiatan khusus untuk menangkap pelaku.
Anang juga menyebut, tewasnya seorang Polisi dalam proses penyergapan itu bukan berarti Densus 88 melakukan kesalahan. "Anggota Densus 88 melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang ada. Bukannya tidak membahayakan tetapi tetap berbahaya, tetap menggunakan standar prosedur", kata Anang. Dia juga berharap, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan secepatnya.(ipb/bhc/rby) |