JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belakangan ini makin marak modus SMS pengurasan pulsa terhadap pelanggan pengguna ponsel. Polri pun tidak tinggal diam. Aparat berwenang ini segera menindaklanjuti keluhan masyarakat itu dengan bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo). Dalam waktu dekat segera meminta keterangan para operator seluler.
“Kami masih mendalami (tindak kejahatan penipuan melalui SMS) ini. Semua informasi terkait penipuan SMS, termasuk (laporan) dari Kemenkominfo, juga tengah didalami kepolisian,” kata Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo kepada wartawan, usai perayaan HUT ke-66 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/10).
Mengenai pendalaman yang dimaksudkan itu, jelas Timur Pradopo, lebih difokuskan soal unsur-unsur pelanggaran hukumnya. "Masih dalam proses, sedang di dalami untuk mengaitkan kasus tersebut apakah memenuhi unsur-unsur terkait pelanggaran hukum. Pokoknya, kami tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat," tutur dia.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, atas keluhan pengguna ponsel itu, Polri sudah membentuk tim gabungan dengan kepolisian daerah untuk menindak para pelaku. Masyarakat yang menjadi korban pengurasan diminta melapor ke polisi.
"Sudah bentuk tim untuk menindak pelaku-pelaku ini untuk kami tangkap. Mabes bekerja sama dengan polda-polda. Semakin banyak laporan yang masuk ke polisi makin bagus," tandas Anton.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah banyak pengguna telepon seluler mengeluhkan maraknya aksi penipuan melalui sms. Selain terang-terangan melakukan penipuan dengan cara meminta pulsa, juga meminta ditransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu. Bahkan, tak sedikit penyedia konten masuk ke nomor pelanggan telepon seluler, menawarkan berbagai konten atau produk yang ternyata kemudian menyedotya pulsa pelanggan.(dbs/irw/bie)
|