Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Dalami Kejahatan Pengurasan Pulsa
Wednesday 05 Oct 2011 16:35:22
 

Ilustrasi kejahatan melalui sms ponsel dan pengurasan pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belakangan ini makin marak modus SMS pengurasan pulsa terhadap pelanggan pengguna ponsel. Polri pun tidak tinggal diam. Aparat berwenang ini segera menindaklanjuti keluhan masyarakat itu dengan bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo). Dalam waktu dekat segera meminta keterangan para operator seluler.

“Kami masih mendalami (tindak kejahatan penipuan melalui SMS) ini. Semua informasi terkait penipuan SMS, termasuk (laporan) dari Kemenkominfo, juga tengah didalami kepolisian,” kata Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo kepada wartawan, usai perayaan HUT ke-66 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/10).

Mengenai pendalaman yang dimaksudkan itu, jelas Timur Pradopo, lebih difokuskan soal unsur-unsur pelanggaran hukumnya. "Masih dalam proses, sedang di dalami untuk mengaitkan kasus tersebut apakah memenuhi unsur-unsur terkait pelanggaran hukum. Pokoknya, kami tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat," tutur dia.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, atas keluhan pengguna ponsel itu, Polri sudah membentuk tim gabungan dengan kepolisian daerah untuk menindak para pelaku. Masyarakat yang menjadi korban pengurasan diminta melapor ke polisi.

"Sudah bentuk tim untuk menindak pelaku-pelaku ini untuk kami tangkap. Mabes bekerja sama dengan polda-polda. Semakin banyak laporan yang masuk ke polisi makin bagus," tandas Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah banyak pengguna telepon seluler mengeluhkan maraknya aksi penipuan melalui sms. Selain terang-terangan melakukan penipuan dengan cara meminta pulsa, juga meminta ditransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu. Bahkan, tak sedikit penyedia konten masuk ke nomor pelanggan telepon seluler, menawarkan berbagai konten atau produk yang ternyata kemudian menyedotya pulsa pelanggan.(dbs/irw/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2