JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya menghentikan sementara proyek Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS). Penghentian ini juga dibarengi usulan Polri untuk melakukan revisi terhadap (Peraturan Pemerintah) PP No 50/2010.
“Mulai hari ini, Rabu (26/4) Polri menghentikan sementara pembuatan INAFIS Card. Kami tidak mau disalahkan karena menarik biaya sebesar Rp 35 ribu,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/4).
Ia menerangkan kalau biaya pembuatan INAFIS Card tertera pada PP No 50/2010 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun untuk melakukan penggratisan pembuatan INAFIS Card perlu adanya revisi PP tersebut
“Kita usulkan kepada pemerintah agar PP No 50/2010 bisa direvisi. Sehingga tidak perlu adanya pengambilan biaya saat pembuatan kartu tersebut,” tegasnya.
Di tempat terpisah Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Bekti Suhartono mengatakan, selain memberhentikan sementara pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pembuatan INAFIS Card. “Kita akan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya. (wpd/bhc/dng) |