Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Kirim Tim Khusus ke Ambon
Monday 12 Sep 2011 01:19:05
 

Kedua kubu yang bentrok saling lempar batu (Foto: Micom)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kerusuhan antarwarga pecah di Kota Ambon, Maluku, Minggu (11/9) siang. Warga kedua kelompok saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Tiga orang tewas akibat kerusuhan itu. Selain korban tewas, puluhan warga terluka akibat tertembak dan luka ringan terkena lemparan batu dalam kerusuhan tersebut.

Mereka yang terluka dirawat di RSUD Ambon 18 orang, RSU Al-Fatah 65 orang, RSU Sumber Kasih 10 orang, dan RSU Bhakti Rahayu 10 orang. Total korban luka sebanyak 103 orang. Namun, sebagian korban sudah diperbolehkan pulang malam ini.

Atas kerusahan tersebut, Mabes Polri, langsung mengirimkan tim khusus yang dipimpin Waka Baintelkam Polri, Irjen Pol. Suparni Parto untuk menyelidiki serta membantu pengamanan dan meredam aksi rusuh tersebut.

"Malam ini juga di bawah pimpinan Waka Baintelkam dengan anggota dan para Pati (perwira tinggi-red) berangkat ke sana dengan memakai (pesawat)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/9).

Polri juga mengirimkan sebanyak 200 personel Brimob dari Makasar guna membantu pengamanan. Untuk sementara pengamanan di Ambon hingga kini masih berada di bawah kendali Polda Maluku pimpinan Kapolda Brigjen Pol. Syarief Gunawan

Dalam kesempatan ini, Polri meminta agar warga Ambon menahan diri pascakerusuhan yang timbul tersebut. "(Kondisi terakhir) Sudah terkendali. Kami hanya minta masyakarat menahan diri. Jangan sampai ada keributan susulan yang dapat menyebabkan korban jiwa,” kata Anton.

Pihaknya juga meminta, agar tidak ada pihak yang menjadi provokator di Ambon. Anton menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah untuk meredam yang dilakukan oleh para tokoh setempat. "Mabes Polri juga mendukung para Muspida di sana, para tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang telah mengambil langkah-langkah. Gubernur, Pangdam, Kapolda, para Pendeta, Ulama telah mengambil langkah-langkah untuk meredam," tandas dia.

Kecelakaan Tunggal
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman Aton menjelaskan bahwa kerusuhan di kota Ambon itu, bermula pascatewasnya seorang tukang ojek bernama Darmin Saiman yang disebabkan kecelakaan tunggal yang bersangkutan. Korban sempat dipukuli oleh sekelompok orang sebelum nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan ke Rumah Sakit.

"Ada seorang tukang ojek yang sebenarnya kecelakaan tunggal. Kecelakaannya tunggal tapi malah digebukin kelompok tertentu sehingga terjadi balas dendam setelah upacara pemakaman," ujarnya.

Terkait perbedaan versi yang timbul di kalangan masyarakat yang menyebutkan Darmin tewas karena dibunuh, Sutarman menolaknya. Ia menerangkan kecelakaan itu akibat pengendara yang tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. "Kecelakaan lalu lintas tunggal, out of control. Tapi malah dipukuli oleh warga desa, mungkin oleh kelompok lain. Orang kecelakaan tunggal, kok digebukin? Itu yang jadi pemicu," papar dia.

Seperti diberitakan,kerusuhan pecah di sejumlah titik di pusat Kota Ambon, di antaranya kawasan Mangga Dua, kawasan Tugu Trikora, Jalan JB Sitanala, kawasan Waringin, Kota Ambon. Kerusuhan awalnya terjadi di kawasan Mangga Dua usai pemakaman pengemudi ojek Darvin Saiman, warga Waihaong. Setelah itu meluas ke sejumlah kawasan di kota tersebut.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2